Sidang Tuntutan Terhadap Terdakwa AHS Kembali Ditunda, Rentut Dari Kejagung Belum Turun

oleh -339 Dilihat
oplus_1024

Detotabuan.com, Asahan.

Sidang pembacaan tuntutan terhadap oknum polisi berinisial AHS, terdakwa kasus dugaan perdagangan ilegal sisik trenggiling seberat 1.180 kilogram di Pengadilan Negeri Kisaran kembali mengalami penundaan.

Jadwal yang seharusnya digelar pada Senin (24/11/2025) kembali ditunda / diundur karena adanya permintaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Era Husni selaku JPU menyampaikan ditundanya sidang pembacaan tuntutan terhadap oknum polisi berinisial AHS dikarenakan berkas tuntutan (Rentut) dari Kejaksaan Agung belum turun.

“Kepada Hakim Ketua, kami selaku JPU bermohon agar persidangan pembacaan tuntutan terhadap terdakwa AHS dapat ditunda pada Selasa (25/11) mendatang. Karena Rentut dari Kejagung belum turun,” jelasnya dihadapan Majelis Hakim.

Kepada wartawan media ini, dirinya menjelaskan Sidang pembacaan tuntutan terhadap oknum polisi berinisial AHS tersebut kembali ditunda, karena rentut dari Kejagung belum turun.

“Sidang ditunda karena Rentut dari Kejagung belum turun bang,” jelas JPU, Era Husni usai mengikuti proses persidangan.

Dalam persidangan yang digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri Kisaran, terdakwa AHS tampak hadir pada saat persidangan dengan mengenakan pakaian yang cukup rapi dan dibalut dengan rompi tahanan warna merah serta menggunakan sepatu.

Pakaian yang dikenakan oleh terdakwa AHS tersebut tampak sangat berbeda dengan pakaian yang dikenakan oleh terdakwa lainnya.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kisaran yang dipimpin oleh Yanti Suryani selaku Hakim Ketua mengingatkan kepada JPU agar segera menyelesaikan tuntutan pada Selasa (25/11/2025) mendatang.

“Usahakan pada Selasa tanggal 25 November 2025), tuntutan terhadap AHS bisa dapat dibacakan,jangan sampai berlarut-larut,” tegas Yanti Suryani selaku Hakim Ketua.

Penundaan pembacaan tuntutan ini memunculkan tanda tanya besar mengenai besaran tuntutan yang akan dijatuhkan kepada oknum polisi berinisial AHS yang terlibat dalam perkara penjualan ilegal sisik trenggiling.

(ded)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

No More Posts Available.

No more pages to load.