Terbukti Bersalah, Majelis Hakim Vonis Terdakwa AHS Dengan Pidana 9 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

oleh -43 Dilihat
oplus_1024

Detotabuan.com, Asahan.

Pengadilan Negeri Kisaran menjatuhkan vonis selama sembilan tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan apabila tidak dapat membayar kepada terdakwa oknum polisi berinisial AHS.

Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim dalam sidang perkara pidana nomor 727/Pid.Sus-LH/2025/PN. Kis yang berlangsung di ruang sidang Pengadilan Negeri Kisaran, Senin (15/12).

“Karena dinyatakan bersalah, maka terdakwa AHS divonis dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp 500.000.000 subsider 6 bulan kurungan,” jelas Joko Martin Pampang Siringo-ringo SH selaku Hakim Ketua didampingi Orsita Hanum, S.H, MH dan Domas Manalu, SH selaku Hakim Anggota.

Terdakwa AHS, lanjut Joko Martin, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memperdagangkan bagian satwa yang dilindungi yaitu sisik trenggiling.

“Terdakwa AHS terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf F Jo Pasal 21 ayat (2) huruf C undang-undang nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam hayati dan ekosistemnya Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” tegasnya.

Masih menurut Majelis Hakim, sejumlah hal yang memberatkan terdakwa AHS karena dinilai sangat merusak, mengancam kelestarian satwa dan berpotensi merusak keseimbangan ekosistem.

“Menurut penilaian Hakim, terdakwa AHS melakukan kejahatan ini dengan niat dan kesadaran penuh, didorong oleh motivasi keuntungan dari pasar gelap, dan statusnya sebagai anggota Kepolisian RI menjadi faktor pemberat,” terangnya.

Mereka mengatakan terkait barang bukti, agar mayoritasnya dirampas untuk dimusnahkan, ini termasuk sembilan kotak kardus berisi sisik trenggiling, tiga Hp, serta 16 karung besar dan 5 karung kecil berisi sisik trenggiling dengan berat bruto mencapai 858,3 kg.

“Sisik trenggiling ini merupakan barang bukti terkait perkara lain. Sementara, satu unit mobil Daihatsu Sigra dengan nomor polisi B 1179 COB dituntut untuk dirampas untuk Negara,” paparnya.

Setelah mendengarkan vonis tuntutan yang dibacakan oleh Majelis Hakim, terdakwa AHS kemudian mengambil sikap untuk melakukan banding terhadap vonis tersebut.

“Saya menyatakan banding atas vonis tersebut,” jelas terdakwa AHS di hadapan Majelis Hakim, JPU dan penasehat hukumnya.

Terpisah, Penasehat Hukum terdakwa AHS, Bahren Samosir SH mengaku menghormati vonis yang dibacakan / diberikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kisaran tersebut.

“Disatu sisi, kita menghormati vonisnya, Disisi lain, kita bersama klien segera melakukan upaya banding terhadap hasil vonis tersebut,” katanya.

(ded)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

No More Posts Available.

No more pages to load.