BOLMONG,DETOTABUAN.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bolaang Mongondow (Bolmong), menerima dokumen syarat calon dua Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Selasa (4/10) tadi.
Bakal Paslon Yasti Soepredjo Mokoagow dan Yanny R Tuuk (YaYa) mengutus Liaison Officer (LO) alias penghubung antara Bapaslon dengan KPU Bolmong, untuk menyerahkan dokumen syarat calon yang telah diperbaiki.
Sebelum menerima dokumen tersebut, Tim KPU Bolmong dipimpin langsung Ketua KPU Fahmi Ghazali Gobel, selanjutnya menyerahkan kepada Divisi Teknis Rully Halaa dan tim untuk meneliti lagi dokumen tersebut. Alhasil, semua dokumen yang diperbaiki diterima dan dibuatkan tanda terima oleh KPU Bolmong.
Begitupun Bakal Pasangan Calon Hi. Salihi Mokodongan (SBM) dan Jefri Tumelap (Jitu) juga mengutus LO untuk menyerahkan dokumen yang telah diperbaiki. Hal sama juga diberlakukan, setelah diterima masih diteliti oleh KPU Bolmong, dan pada akhirnya seluruh dokumen dari kedua bakal pasangan calon diterima oleh KPU.
“Kami menerima dokumen hasil perbaikan, sebab dalam PKPU nomor 9 tahun 2016, batas waktunya hari ini (kemarin red),” terang Rully.
Namun, menurut Rully, KPU Bolmong masih akan verifikasi berkas hasil perbaikan. Tapi, dalam tahap ini tak akan ada lagi perbaikan, karena tahapannya sudah lewat. “Kita tinggal memastikan lagi, apakah perbaikan ini sudah sesuai dengan yang diamanatkan aturan,” jelas Rully. (FM)