BOLMONG,DETOTABUAN.COM – Selang bulan juli dan oktober 2016 penambangan liar mulai marak di Bolaang Mongondow (Bolmong).Hal ini diungkapkan oleh Kepala Badan (Kaban) Lingkungan Hidup, Yudha Rantung kepada Detotabuan.com senin (14/11).
“Ya, saat ini sudah ditemukannya beberapa lokasi sungai dan perbukitan ada kegiatan penambangan batuan, pasir, kerikil dan tanah serta terindikasi adanya penambangan galian mineral logam tanpa izin,” jelas Rantung.
Dirinya mengatakan, selain adanya laporan masyarakat, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) serta juga merupakan hasil dari pantauan danpengawasan BLH Bolmong.
“Memang selang bulan juli dan oktober kegiatan penambangan liar mulai marak, baik dari hasil laporan LSM maupun hasil pantauan dari BLH sendiri,” ungkapnya.
Lanjutnya, kegiatan penambangan liar yang tidak memiliki kajian lingkungan dan ijin lingkungan serta perizinan lainnnya itu bisa dipidana.
“Kan sudah jelas sesuai UU nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta peraturan terkait lainnya, kegiatan tersebut dapat dikenakan pidana dan denda, termasuk pejabat berwenang atau setempat,” tambah Rantung.
Ditambahkannya, Sangadi yang terlibat Penambangan Liar bisa dipidanakan.
“Makanya kami sudah surati seluruh Sangadi agar dapat melakukan penutupan tambang liar yang ada diwilayahnya,” tegasnya.
Dalam surat tersebut dirinya menambahkan, ada sebuah penegasan hukum tentang perlindungan dan pengelolaan hukum.
“Misalnya dalam pasal 109 , Setiap orang melakukan usaha kegiatan tanpa izin lingkungan bisa di pidana penjara paling singkat satu tahun, paling lama tiga tahun atau denda paling sedikit satu miliar paling tinggi tiga miliar,” urai Rantung.
Sebagai pemerhati lingkungan hidup, Ia menjelaskan dalam pasal 158 sudah sangat tegas.
“Dimana Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin IPR (izin penambang Rakyat) dipidana dengan pidana paling lama 10 tahun denda paling banyak 10 miliar,”pungkasnya. (FFM)