ADVERTORIAL – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) mengelar Paripurna Pemberhentian dan pengusulan Pimpinan DPRD, Bertempat di ruang Paripurna, Selasa (13/3/2018) tadi.
Paripurna tersebut menindaklanjuti surat pengajuan pengunduran diri Ketua DPRD Karel Bangko dan Wakil Ketua DPRD Arman Lumoto yang memutuskan berpasangan maju di sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Bolmong pada Pilkada 2018.
Sekretaris DPRD Bolmut, Abdul Haris Bangko mengungkapkan, sesuai dengan ketentuan yang telah diatur di PKPU atau PP Nomor 16 maupun Undang-Undang Nomor 17, pergantian pimpinan dan usulan pemberhentian dengan hormat pimpinan DPRD harus diparipurnakan.
“Sehingga itu berdasarkan hasil paripurna untuk pergantian Ketua DPRD akan di sampaikan kepada bupati dan bupati yang akan menyampaikan kepada gubernur untuk menerbitkan Surat Keputusan (SK) tentang pemberhentian Ketua DPRD dan pengangkatan Saiful Ambarak dari Partai Golkar sebagai ketua DPRD Bolmut periode 2018-2019,” ujarnya.
Sekretaris DPRD Bolmut membacakan Surat Keputusan tentang Pemberhetian Secara Hormat kepada Karel Bangko sebagai Ketua DPRD dan Pengusulan Pengangkatan Ketua DPRD Bolmut periode 2018 2019.
Haris juga mengatakan, sesuai mekanisme yang telah di atur dalam PP Nomor 16 waktu yang di tempuh bupati dalam memproses pergantian pimpinan DPRD selama tujuh hari dan ditindaklanjuti oleh gubernur selama 14 hari.
“Untuk sementara karena Ketua DPRD Karel Bangko dan Wakil Ketua I Arman Lumoto sudah mundur, yang akan memimpin sementara pimpinan DPRD sebagai kolektif kolegial adalah Wakil Ketua II Salim Bin Abdulah. Sehingga semua kegiatan ataupun agenda-agenda DPRD untuk sementara dipimpin oleh beliau sesuai dengan amanah undang-undang,” katanya. (ADVE)