ADVERTORIAL – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Sabtu (24/09), menggelar Paripurna Penetapan APBD-P Tahun 2016, bertempat di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut).
Rapat Paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Bolmut, Karel Bangko, SH, mengagendakan Persetujuan Penetapan / Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.
Melihat serta meninjau dasar tersebut, akhirnya seluruh anggota DPRD menyetujui Ranperda menjadi Perda sebagai tolak ukur untuk kesejahteraan Masyarakat.
Dengan disetujui penetapan serta disahkannya Ranperda menjadi Perda Kabupaten Bolmut, mampu mengakomodir kepentingan Masyarakat.
Dalam Paripurna ini turut pula dihadiri Bupati Drs. H. Depri Pontoh, Wakil Bupati Suriyansah Korompot, SH, Seluruh Anggota DPRD Bolmut, Sekretaris Daerah, DR. Asripan Nani, MSi, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), seluruh Kepala SKPD, Staf Ahli Fraksi, serta para Camat se-Bolmut.
Bupati Bolmut Drs. H. Depri Pontoh, selaku Bupati, ketika memberikan sambutannya, mengatakan. Dirinya memberikan penghargaan setinggi-tingginya berkat kerja keras Dekab, akhirnya Ranperda dapat disahkan meski melalui berbagai tahapan yang dianggap sulit dan rumit.
“Kami Pemeritah Daerah Kabupaten Bolmut, memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada anggota DPRD, atas kerja kerasnya sehingga Ranperda ini dapat disahkan menjadi peraturan Daerah (Perda),” Tukas Pontoh. (ADVE/Eky)