BOLSEL,DETOTABUAN.COM – Bupati Iskandar Kamaru bersama Wabup Deddy Abdul Hamid menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) tentang Pengumuman Hasil Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bolsel Terpilih Tahun 2020 dan Pengumuman Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Bolsel Masa Jabatan 2016-2021 yang digelar di ruang Paripurna DPRD Kabupaten Bolsel, Senin (25/01/2021).
Dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Arifin Olii serta membacakan hasil penetapan paslon bupati dan wabup bolsel terpilih pada pemilukada 2020 dan mengajukan usul pemberhentian bupati dan wabup bolsel masa jabatan 2016-2021 yang dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara itu berlansung dengan hikmat.
Jabatan Bupati Iskandar Kamaru dan Wakil Bupati Deddy Abdul Hamid, periode 2016-2021 akan berakhir pada 17 Februari 2021, dan diusulkan
pemberhentiannya sejak tanggal 17 Februari 2021, ujar Arifin Saat pembukaan rapat paripurna.
Tambah Arifin, Menurutnya dengan dasar ketentuan pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 maka Pimpinan DPRD Bolsel akan segera mengusulkan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati masa jabatan 2016-2021.
Hadir dalam rapat ini Kapolres bolsel, Ketua Pengadilan Agama, pimpinan BSG cab. Molibagu, Sekda Marzanzius Arvan Ohy SSTP, para Asisten, pimpinan PD, Camat dan Sangadi se Kabupaten Bolsel. (Adv/Tio)