DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) menggelar Paripurna tahap II, dalam rangka Penetapan Laporan Keterangan Pertangung Jawaban (LKPJ) Bupati Kabupaten Bolsel tahun anggaran 2020, Rabu (21/04/2021).
Paripurna tersebut, dipimpin Ketua DPRD Bolsel Arifin Olli, turut didampingi dua unsur pimpinan lainnya, yakni Wakil Ketua I Salman Mokoagow dan Wakil Ketua II Hartina Badu. Turut hadir pula Wakil Bupati Bolsel Deddy Abdul Hamid, yang mewakili Bupati Bolsel, Iskandar Kamaru.
Ketua DPRD Bolsel Arifin Olli dalam penyampaiannya mengatakan, dilaksanakannya paripurna penetapan ini, sebagai perintah dari undang-undang serta regulasi yang ada.
“Setelah melalui proses pembahasan yang cukup menyita waktu tenaga dan pikiran, akhirnya hasil dari pada pembahasan telah dirampungkan dan disampaikan lewat Paripurna penetapan hari ini,” ujar Arifin.
Dia juga mengatakan, dalam proses pembahasan lewat tim Panitia Khusus (Pansus) DPRD, untuk LKPJ Bupati 2020 ini, dihasilkan sejumlah rekomendasi untuk nantinya dapat ditindaklanjuti oleh pihak eksekutif. “Harapannya, rekomendasi Pansus DPRD ini dapat ditindak lanjuti oleh pihak eksekutif,” harapnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Bolsel Deddy Abdul Hamid menyampaikan, apresiasnya atas terlaksananya Paripurna ini. Wabup juga menyampaikan, adapun hasil dari pelaksanaan program kegiatan tahun 2020, menjadi tangung jawab bersama antara eksekutif dan legislatif.
“pun demikian, kita patut bersyukur karena dalam enam tahun berturut-turut Bolsel meraih opini WTP dari BPK. Ini jadi bukti bahwa dalam pengelolaan keuangan daerah telah sesuai aturan,” ungkap Deddy.
Deddy pun meminta kepada Sekretaris Daerah (Sekda) dan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk segera menindaklanjuti rekomemdasi Pansus DPRD terkait LKPj ini.
“Sehingga kedepannya hasil rekomendasi ini menjadi acuan kita di Pemerintahan untuk lebih baik lagi dalam merencanakan serta melaksanakan program,” tutupnya. (Adve/Tio)