ADVERTORIAL
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD yang di gelar di Ruang Rapat DPRD Kawasan Perkantoran Panango Kecamatan Bolaang Uki. Rabu (17/11/2021).
Ada 4 Ranperda yang menjadi pokok pembahasan kali ini yakni, Ranperda tentang pemberdayaan Koperasi, Ranperda perlindungan anak dan pemberdayaan petani, nelayan, dan pembudidaya ikan, Ranperda pemberian insentif dan pemberian kemudahan berinvestasi, dan Ranperda tentang penanggulangan kemiskinan kriteria.
Untuk Ranperda tentang pemberdayaan koperasi pada poin 4 dan 6 dihilangkan karena ada ketambahan PP nomor 7 tahh 2021, kemudian nomor 2 ditambahkan dengan Undang-undang nomor 25 tahun 1992 sebagaimaba telah dirubah dengan Undang-undang 11 tahun 2021 tentang cipta kerja.
Sedangkan pada pasal 8 ayat 2 sampai 20 diganti dengan pasal 14 poin b kalimat setiap tahun anggaran diganti kalimat sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah sebagaimana tertuang pada pasal 19 poin c.
Pasal 23 poin c kata DAB diganti dan pasal 25 diganti 24 kemudian pasal 12 disingkronkan dengan pasal 25 PP 7 tahun 2021, sementara Ranperda tentang IBM kata IBM dirubah menjadi PGB yaitu persetujuan bangunan gedung.
Sementara untuk insentif penanaman modal pada ayat 6 tentang pemberian insentif penanaman modal sebagaimana tertuang pada poin c diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang pemberian insentif dan pemberian kemudahan berinvestasi.
Ranperda tentang perlindungan dan pemberdayaan petani, nelayan, danpembudidaya ikan pada poin 11 dalam kalimat nelayan pemilik ditambah dengan kalimat pelaku usaha perikanan, dan pada pasal 9 ada ketambahan pasal tentang perjanjian kerja antara pemilik perusahaan dan nelayan.
Ranperda pemberian insentif dan pemberian kemudahan berinvestasi membahas pada poin mengingat yang dimana pada nomor 4 disesuaikan dengan Undang-undang cipta kerja dan pada pasal 4 ayat 1 kalimat sesuai dengan kewenangannya dihapus.
Dalam pembahasan Ranperda tentang penanggulanga kemiskinan kriteria kemiskinan, mereka menyepakati dengan menggunakan kriteria BPS pasal 6 ayat 3 yang merujuk pada kriteria miskin sesuai BPS.
Ketua DPRD Ir. Arifin Olii saat diwawancarai Sulawesion.com mengucapkan kepada semua pihak yang termasuk dalam pembahasan Ranperda Inisiatif DPRD tersebut.
“Atas nama pimpinan lembaga mengucapkan terima kasih banyak kepada teman-teman anggota DPRD yang sudah membahas Ranperda inisiatif ini, terlebih kepada Bupati dan seluhuh dinas terkait,” pungkasnya.
(Adve/Tio)