ADVETORIAL
BOLMONG,DETOTABUAN.COM– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), terkait permasalahan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 105 desa beberapa pekan lalu, Senin (9/12).
Rapat yang dilaksanakan diruangan komisi I DPRD Bolmong, dihadiri oleh Ketua DPRD Bolmong, Welty Komaling, Ketua Komisi I, Marten Tangkere dan para Anggota DPRD Komisi I, Ketua Panitia Pilsang Kabupaten Bolmong yang juga sebagai Asissten I Pemkan Bolmong, D B Panambunan, Kadis PMD, Ahmad Yani Damopolii, Kabid PMDES, Isnaidin Mamonto dan Kabid Disdukcail, serta beberapa orang pengugat dari perwakilan desa diantaranya, Desa Muntoi, Desa Pomoman, Desa Insil Baru, Desa Popo Barat, Desa Gogaluman dan Desa Doloduo.
Ketua DPRD Bolmong, Welty Komaling mengatakan, semua yang dibahas dan dibicarakan pada hari ini, harus sesuai prosedur dan regulasi yang ada, sehingga bisa menemukan titik terang dan hasil yang dapat disepakati bersama.
“Kita harus paham regulasi, agar pembahasan ini dapat menghasilkan keputusan yang baik, terlebih tentang apa yang menjadi tuntutan para pelapor terkait dugaan kesalahan pelaksanaan Pilsang beberapa waktu lalu,” ucap Welty.
Pertemuan yang berjalan culup alot itu alhirnya mulai mendapatkan titik terang, dimana tuntutan dari masing-masing Desa yang mengugat, memintah agar calon sangadi yang terpilih tidak di lantik, karen terdapat beberapa dugaan kesalahan pada waktu Pemungutan Suara. Rapat kemudian diakhiri dan dilanjutkan di ruangan Ketua DPRD Bolmong untuk mengambil keputusan terkait RDP ini.
Ketua Komisi I, Marten Tangkere menuturkan, berkaitan dengan gugatan hasil Pilsang di beberapa Desa yang ada di Kabupaten Bolmong. DPRD dan Pemerintah Daerah (Pemda) dalam hal ini Tim Panitia Pilsang Kabupaten, telah memutuskan bersama dan menyepakati beberapa poin, di antaranya, ada beberapa Desa yang akan melaksanakan pemilihan kembali.
“Di poin pertama, diputuskan dan disepakati bahwa ada dua Desa yang akan melaksanakan pemilihan kembali, yakni Desa Insil Baru dan Desa Muntoi. Ini dilakukan, karena memang terbukti bersalah dan Ketua Panitia Pilsang Desa Muntoi juga telah mengakui bahwa ada kesalahan dari Panitianya,” beber Tangkere.
Dijelaskan Tangkere, kedua desa tersebut akan melaksanakan pilsang pada dua tahun akan datang, bersamaan dengan desa-desa yang lain yang akan melaksanakan pilsang pada saat itu.
“DPRD Bolmong telah merekomendasikan kepada Tim Panitia Pilsang Kabupaten, untuk menunda pelantikan Calon Sangadi terpilih di dua desa tersebut, yakni Desa Insil Baru dan Desa Muntoi,” jelasnya.
Sementara, untuk poin kedua, Desa-desa penggugat lainnya, yakni Desa Pomoman, Desa Doloduo, Desa Gogaluman dan Desa Popo Barat, disepakati akan dikaji kembali secara teknis oleh Tim Panitia Pilsang Kabupaten.
“Jadi, untuk beberapa desa tersebut, akan dikaji kembali secara teknis oleh Tim Panitia Pilsang Kabupaten, terkait status data pemilih,” tutur Tangkere. (Ind/Adve)