ADVETORIAL
BOLMONG,DETOTABUAN.COM— Pra Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) 15 Kecamatan yang tersebar di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) sejak Senin (27/1) dilaksanakan.
Rabu, (29/01/2020), sejumlah kecamatan melaksanakan Pra Musrenbang sesuai jadwal yang ditargetkan selesai selama tiga hari. Diantaranya, Kecamatan Sangtombolang dan Lolak.
Pantauan Detotabuan.com, sejak pagi para peserta perwakilan dari desa di Kecamatan Sangtombolang berkumpul di Balai Desa Lolanan
Menurut Camat Sangtombolang Esly E. Manabung, pihaknya benar-benar memperhatikan usulan-usulan dari desa yang wajib diprioritaskan. “Usulannya berfariasi ada rumah layak huni, jalan tani, motor tempel, pengembangan pariwisata, pengaspalan jalan, serta Ipal,” ungkapnya.
Di tempat terpisah, Pra Musrenbang Kecamatan Lolak yang berlangsung di Kantor kecamatan Lolak terlihat berlangsung aman pula. Masyarakat dibawah kepemimpinan Yunius Mokoginta itu tampak aktif menyampaikan usulan dalam Pra Musrenbang tersebut.
Sementara itu, Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bolmong Susanti Haji Ali, yang juga didampingi Kepala Bidang Perencanaan Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Sucipto Mokoginta, yang turun langsung mendampingi jalannya Pra Musrenbang Kecamatan tersebut menyatakan, Musrenbang Kecamatan dibuat dan dilaksanakan untuk menyampaikan musyawarah tingkat desa.
“Jadi di Pra Musrenbang tingkat Kecamatan ini kita tidak lagi musyawarah secara gamblang. Namun, sudah ada penentuan dari musyawarah tingkat desa,” ujarnya.
Dia menambahkan, pada pra musrenbang Kecamatan ini selain untuk menerima usulan-usulan dari musyawarah tingkat desa, juga untuk melakukan sinkronisasi dengan Renja Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Jadi ketika OPD membuat renja dan ada usulan dari kecamatan yang nantinya bersifat penting berarti OPD harus meng-covernya dalam renja awal,” imbuhnya.
Setelah selesai dari Pra Musrenbang kecamatan ini kata dia, ketika desa menginput user masing-masing desa maka mereka berhak meneruskan ke Kecamatan.
“Nanti, di Kecamatan itu yang akan mengklasifikasi kembali sesuai program kegiatan per bidang. Selanjutnya, pada tahapan Musrenbang Kecamatan nanti, Kecamatan yang akan menentukan prioritas setiap desa dan diteruskan ke OPD,” tutupnya. (Ind/Adve)