Wali Kota Tatong Bara Buka Kegiatan Rapat Tim Pengawasan Orang Asing

oleh -118 Dilihat
oleh
Wali Kota Kotamobagu Ir.Hj Tatong Bara saat memberikan sambutan di kegiatan Rapat Tim pengawasan orang asing Kotamobagu, yang dilaksanakan di ruangan rapat hotel Sutan raja, Selasa (21/02/2023). (Foto: Ludin/Detotabuan.com)

KOTAMOBAGU,DETOTABUAN.COM– Wali Kota Kotamobagu Ir.Hj. Tatong Bara membuka kegiatan rapat tim pengawasan Orang Asing (Timpora) Kotamobagu, yang dilaksanakan di ruang rapat Hotel Sutan Raja, Selasa (21/02/2022). 

Adapun Kegiatan ini dilaksanakan oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu, turut dihadiri Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut),Ronald Lombuun, Kakan Imigrasi Kotamobagu Teddy Koantano Achmad, Ketua DPRD Meiddy Makalalag, para Asisten serta sejumlah pimpinan OPD lingkup Pemkot Kotamobagu. 

Wali Kota Kotamobagu Ir.Hj Tatong Bara saat memberikan sambutan di kegiatan Rapat Tim pengawasan orang asing Kotamobagu, yang dilaksanakan di ruangan rapat hotel Sutan raja, Selasa (21/02/2023). (Foto: Ludin/Detotabuan.com)

Dalam sambutannya, Wali Kota Tatong Bara mengatakan bahwa keberadaan orang asing yang melakukan kegiatan di wilayah hukum Indonesia perlu mendapat perhatian yang khusus. 

“Sebagaimana yang kita ketahui bersama bahwa keberadaan orang asing  atau warga negara asing yang melakukan kegiatan di wilayah hukum Indonesia, perlu mendapatkan perhatian kita semua baik dari Pemerintah Daerah Kotamobagu dan instansi yang terkait,”ucap Wali Kota

Wali Kota menjelaskan bahwa untuk itu Pemerintah Daerah Kotamobagu melaksanakan kegiatan rapat tim pengawasan orang asing. 

“Kegiatan ini sangat penting dan strategis dalam rangka koordinasi antar instansi untuk menyamakan persepsi  terkait pelaksanaan tugas pengawasan orang asing sesuai dengan bidang masing-masing,” jelasnya

Wali Kota juga menyebutkan bahwa dalam rapat ini tergabung beberapa tim. 

“Termasuk pemerintah daerah, kemudian, keimigrasian, BIN, BNN, dan instansi lainnya,  mengingat Sulut sangat diminati oleh orang asing karena ada Pariwisata yang menjadi super prioritas likupang,” bebernya

“Ini membuat kita waspada semakin bekerja keras bersama instansi terkait dalam rangka pengawasan orang asing, kemarin juga di buka jalur cina yang cukup ramai sehingga orang asing sampai disini, termasuk di daerah tambang,”tegasnya

Wali Kota juga berharap bahwa dengan adanya rapat ini dapat mengawasi dan berkoordinasi lebih dini. 

“Sehingga kita bisa ketahui pergerakan orang asing dengan berbagai kapasitas yang dimiliki mereka,  Insya Allah dengan rapat pengawasan orang asing ini, tentu akan meningkat kan kerja keras kita sehingga tidak ada lagi orang asing yang datang tanpa identitas lengkap dan tanpa tujuan yang jelas, dan hanya orang-orang yang terseleksi yang bisa datang di tanah kita di Republik Indonesia,” harapnya

Wali Kota memberikan apresiasi atas dilaksanakan pertemuan ini. 

“Saya tentu mengapresiasi pertemuan ini dan kami pemerintah lengkap sampai jajaran yang paling bawah yaitu perangkat desa dan kelurahan, Insya Allah pertemuan ini banyak menghasilkan ide-ide yang bisa memberikan sumbangsih terhadap pergerakan orang asing yang ada di daerah kita, terutama kotamobagu,”pungkasnya

Wali Kota Kotamobagu Ir. Hj. Tatong Bara saat memberikan plakat kepada Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut),Ronald Lombuun, di ruang Hotel Sutan Raja, Selasa (21/02/2023). (Foto: Ludin/Detotabuan.com)

Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Sulut Ronald Lumbuun  mengatakan bahwa, kunjungan orang asing ke suatu daerah di satu sisi dapat  berdampak positif bagi pertumbuhan ekonomi salah satunya melalui  investasi asing. 

“Peran investasi dalam pemulihan ekonomi di Indonesia terutama di masa pasca pandemi ini merupakan akar dari segala upaya  demi memulihkan dan menumbuhkan perekonomian daerah. Belum lagi keuntungan lain yang didapat dari kunjungan wisatawan asing yang datang dan membelanjakan uangnya di suatu daerah,”ucapnya

Suasana Pembukaan Rapat rapat tim pengawasan Orang Asing (Timpora) Kotamobagu, yang dilaksanakan di ruang rapat Hotel Sutan Raja, Selasa (21/02/2022). (Foto/Ludin/Detotabuan.com)

Namun ibarat koin yang mempunyai dua sisi, kunjungan orang  asing di satu sisi bisa berdampak negatif bagi suatu daerah karena tidak sedikit orang asing mempunyai tumpangan kepentingan sehingga  melakukan tindakan-tindakan kejahatan (pidana) maupun pelanggaran administratif.

 “Hal ini bisa saja akan berdampak buruk karena dapat  mengganggu stabilitas keamanan, ketertiban yang ujungnya mempengaruhi perekonomian daerah. Atas dasar itu, maka sangat dibutuhkan peran Imigrasi. Kebijakan keimigrasian Indonesia sebagaimana yang diamanatkan dalam undang undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian menganut kebijakan  selektif dimana hanya orang asing yang bermanfaat serta tidak  membahayakan keamanan dan ketertiban umum yang diperbolehkan masuk dan berada di wilayah Indonesia,” ujarnya.

(Adve/Ludin) 

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

No More Posts Available.

No more pages to load.