KOTAMOBAGU,DETOTABUAN.COM– Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Disperdagkop-ukm) Kotamobagu bakal menutup 60 Ruko yang berada di Pasar 23 Maret.
Kepala Disperdagkop-ukm Kotamobagu Herman Aray, mengungkapkan, bakal ditutupnya sejumlah ruko tersebut karena, pengguna Ruko menunggak membayar retribusi sejak Januari 2019, sedangkan Hak Guna Bangunan (HGB) sudah berakhir tahun 2013 lalu.
“HGB tahun 2013 sudah habis, mereka (pengguna ruko) mau diperpanjang tetapi aturannya tidak bisa di perpanjang,” kata Aray, Rabu (8/5/2019).
Aray menegaskan, akan menutup dan mengeluarkan paksa bagi pengguna Ruko yang kumabal.
“Kita akan tutup dan keluarkan paksa. Hari ini penayangan Surat Peringatan Pertama (SP1), sesudah puasa akan di eksekusi,” Aray menegaskan.
“Ini juga menyebabkan capaian PAD Disperdagkop-UKM masih dibawah. Sedangkan target PAD kami naik dari Rp786 juta menjadi Rp2,1 miliar,” sambungnya.
Dia menyebutkan, retribusi Ruko bervariasi sesuai dengan ukuran, ” Mulai yang retribusinya Rp480 ribu, sampai yang Rp108 ribu,” ujarnya
(*ridel)