KOTAMOBAGU,DETOTABUAN.COM–
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) untuk 15 Desa di Kota Kotamobagu tahun ini telah dicairkan.
Untuk Desa Sia sendiri mendapatkan APBDes Rp 3.214.428.100, berasal dari sumber pendapatan Dana Desa (Dandes), Alokasi Dana Desa (ADD), Bagi Hasil Pajak Daerah (DHPD), Bagi Hasil Retribusi Daerah (BHRD).
Sementara desa yang mendapat anggaran terbesar Desa Kobo Kecil dengan anggaran Rp 5.564.997.000.
“15 Desa sudah mencairkan APBDes tahap pertama,” imbuh Kepala Seksi Kelembagaan dan Pemberdayaan Masyarakat Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kota Kotamobagu Rum Mokoagow.
Ia juga mengatakan bahwa sudah ada beberapa desa yang telah mengajukan pencairan tahap dua.
Untuk persyaratan pengajuan ADD, BHPD, BHRD tahap kedua, Rum mengatakan, yakni serapan dana tahap 1 minimal 75 persen, Peraturan desa (Perdes) tentang laporan pertanggungjawaban penggunaan ADD, BHPD, BHRD tahun Anggaran 2018 dan adanya rekomendasi dari pihak Inspektorat mengenai hasil review atas penggunaan dana tahap pertama. Untuk Dandes sendiri, syarat pengajuan pencairan tahap kedua adalah laporan realisasi penggunaan Dandes tahun 2018,” terangnya.
Ditambahkannya, sistem penyalurannya sendiri ada dua macam.
“Untuk Dandes tiga tahap yakni 20 persen, 40 persen dan 40 persen, untuk sumber dana ADD, BHPD dan BHRD dibagi dalam empat tahap, masing-masing tahap sebanyak 25 persen.klo Semua ketentuannya sudah diatur dalam peraturan wali kota (perwako),” urai Rum
(*)