BOLMONG,DETOTABUAN.COM— Penggunaan botol minum Tumbler mulai diberlakukan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong).
Ketentuan ini berlaku setelah Bupati Bolmong, Yasti Soepredjo Mokoagow mengesahkan surat edaran (SE) nomor 400/D.23/DLH/33/IV/2019 tentang larangan penggunaan kemasan air minum berbahan plastik sekali pakai dan kantong plastik di lingkungan Pemkab Bolmong.
“Seluruh ASN dan THL diwajibkan untuk membawa botol minum tumbler sebagai bahan kemasan air minum,” bunyi poin 2 dalam SE.
Dalam SE tersebut juga disebutkan, jika melihat ASN atau THL yang mengindahkan aturan, yang melihatnya agar melaporkan yang bersangkutan kepada atasan dimana ia bekerja.
SE juga mengatur sanksi bagi pelanggaran terhadap penggunaan air minum maupun kantong berbahan plastik berupa teguran oleh atasan langsung dari ASN atau THL.
Dalam poin 5 disebutkan, kepala perangkat daerah dianjurkan untuk melakukan pengawasan dimasing-masing lingkungan kerja termasuk mencegah pihak luar membawa bahan plastik sekali pakai. “Seluruh pejabat eselon 2, 3 dan 4 agar menjadi contoh dalam melaksanakan imbauan surat edaran ini,” demikian bunyi poin 9.
Diketahui, ada 10 poin yang mengatur terkait penggunaan air minum dan kantong plastik dalam SE tersebut. “Ini komitmen Pemkab untuk mendukung pemerintah Indonesia dalam mengurangi dan memerangi sampah plastik,” sebut Yasti dalam SE. (Ind)