KOTAMOBAGU,DETOTABUAN.COM–Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Manado, bekerjasama dengan Kominfo
Kotamobagu menggelar Sosialisasi dalam rangka mewujudkan penguna spektrum frekuensi radio yang tertib, ekfektif dan tidak saling menggangu.
di Hotel Sutan Raja.Kamis (22/11/2018)
Kepala Balai Monitor Spektarium Frekuensi Radio Kelas II Manado, Supriadi SH MH, mengatakan kegiatan ini memberi edukasi kepada masyarakat khususnya di Kotamobagu untuk paham dan mengerti tentang frekuensi, dan penguna Frekuensi yang belum memiliki ijin untuk segera memiliki ijin.
“Pengajuan ijin frekuensi sekarang juga sangat mudah dan bisa dilakukan melalui sistem online,” ujar Supriadi saat dikonfirmasi oleh awak media.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Kotamobagu, Ahmad Yani Umar,
mendukung penuh kegiatan tersebut.
Menurut Yani setelah sosialiasasi ini akan melanjutkan informasi tentang pentingnya frekuensi kepada semua pihak terutama penguna Frekuensi. “Pengunaan Spektrum Frekuensi menunjang E-Government,untuk itu kita sangat mendukung,” terang Ahmad Yani.
Hadir dalam Sosialisasi ini diantaranya Organisasi Amatir Radio Indonesia (Orari), Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI), Pengelola Radio, SKPD terkait,dan Para undangan lainnya.
(Ridel)