BOLMONG,DETOTABUAN.COM— Sejumlah bangunan yang ada di kawasan Hak Guna Usaha (HGU) Ibu Kota Bolmong, Lolak, diduga tak kantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Hal itu terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) oleh Badan Pembentukan Peraturana Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daeah (DPRD) Kabupaten Bolmong, bersama Organisasi Perangkat Daerah terkait di lingkup Pemkab Bolmong, Selasa, (22/09/2020).
Wakil Ketua Bapemperda DPRD Bolmong Marthen Tangkere, meminta kepada Pemkab Bolmong atau intansi terkait untuk menertibkan bangunan dikawasan HGU, satu diantaranya pembangunan Hotel Brenda, yang berdiri di Desa Lalow, Kecamatan Lolak.
“Setahu saya kawasan tersebut masih HGU, perlu dikaji dan jika tak ada IMB-nya tertibkan bangunan. Sebab harusnya urus dulu izinnya, barusan saya berkoordinasi dengan Dinas PTSP itu belum ada IMB-nya,” katanya.
Marthen menegaskan, jika ini dibiarkan akan menganggu Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) perkotaan Lolak tahun 2020 – 2040. “Jangan sampai bertentangan dengan RDTR Kota Lolak, saya minta Dinas PTSP untuk segera berkoordinasi dengan Dinas PUPR,” pintah Marthen.
Sangat aneh, Kata Marthen, bangunan sudah berdiri tapi izinnya belum ada. Dinas terkait harus lebih tegas dalam menerapkan aturan. “Jika belum ada izin, perlu hentikan dulu aktifitas pembangunan Hotel Brenda tersebut,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Perizinan Dinas PM PTSP Bolmong Han Potabuga membenarkan hal tersebut. Menurutnya, bangunan Hotel Brenda di Desa Lalow, Kecamatan Lolak belum ada Izin IMB-nya.
“Idealnya ada IMB dulu baru bangun, tapi sebelum urus IMB, harus ada izin rekomendasi dari Dinas PUPR, dan Dinas Lingkungan Hidup,” kata Han.
Ia menegaskan, jika dalam aturan bila tak ada izin bisa dibongkar bangunannya tapi kewenangan ada pada Dinas PUPR. “Mereka sudah urus dokumen persyaratannya tapi belum lengkap. Lagi berproses,” ungkap Han.
Kepala Dinas PUPR Chany Wayong mengatakan, pihak pemilik Hotel Brenda sudah bermohon. “Masih Cross cek lokasi dan tahapan,” singkatnya. (Ind)