BOLMONG,DETOTABUAN.COM— Tak lama lagui 31 Oktober 2019, batas waktu yang diberikan Bupati Bolaang Mongondwo (Bolmong) Yasti Soepredjo Mokoagow untuk penyelesaian masalah aset daerah yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulut, habis.
Menjelang batas waktu itu, penyelesaian masalah yang menjadi penyebab utama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmong mengalami Disclaimer pada audit keuangan tahun 2018, mengalami tren positif.
Hal ini dibenarkan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Bolmong Rio Lombone. Menurutnya, saat ini persentase capaian yang digenjot tiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ditotal sudah melebihi dari 50 persen, bahkan hampir selesai.
“Sejauh ini laporan yang masuk ke saya sudah 86 persen. Itu pun belum update terbaru, karena bisa bertambah,” kata mantan Inspektur Daerah Bolmong itu.
Persentase itu ternyata merupakan data per tanggal 11 Oktober 2019 untuk progres tindak lanjut temuan BPK atas pencatatan dan penatausahaan aset tetap tahun anggaran 2018.
Dari 29 instansi pemerintah yang wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK, 19 di antaranya sudah mencapai 100 persen. Sedangkan 10 instansi sebagian besar dalam proses pembuatan uraian narasi, penjelasan fisik dan administrasi.
Kepala Bidang Pengelolaan Barang Daerah, Johanis Septo menambahkan, saat ini masih ada penelusuran di lapangan terkait aset tapi tinggal beberapa. Ada juga yang penelusuran aset fisiknya sudah rampung, tapi masih perlu pembuatan uraian narasi.
“Rata-rata penelusuran tinggal yang kecil kecil tapi tetap akan kita telusuri sampai batas waktu yang diberikan BPK dan bupati,” aku Johanis. “Total temuan dari BPK mencapai Rp 489.794.664.012,60 sedangkan yang berhasil ditindaklanjuti berkisar Rp 423.140.044.471,00, sehingga masih tersisa Rp66.654.619.541,60. Kalaupun sudah sampai batas waktu dan belum mencapai 100 persen tetap akan kami serahkan,” ucapnya. (Ind)