BOLMONG,DETOTABUAN.COM – Meski pengadilan Tipikor sudah memvonis Ketua DPD II Partai Golkar (PG) Bolmong, Marlina Moha Siahaan (MMS) bersalah dalam kasus TPAPD. Namun, 15 Pengurus Kecamatan (PK) PG tetap bersikukuh mempertahankan MMS untuk memimpin golkar bolmong.
“Hasil rapat 15 PK, Kita tetap konsisten mempertahankan MMS sebagai Ketua DPD II Partai Golkar Bolmong,” kata Ketua PK Sangtombolang, Sulhan Manggabarani, SE, SH usai rapat, Selasa lalu dirumah Wakil Ketua I DPD II PG, Hi. Abdul Kadir Mangkat.
Menurut Sulhan, ada beberapa alasan yang menjadi pertimbangan bersama, hingga mereka mengeluarkan keputusan tersebut.
“Disamping MMS masih sangat dicintai oleh masyarakat bolmong, beliau adalah tokoh Golkar yang sudah berjasa membesarkan partai ini di tanah totabuan,” kata politisi muda yang juga menjabat sebagai sekretaris KKSS Bolmong Itu.
Senada disampaikan Ketua PK Passi Barat Herman Kembuan dan Ketua PK Lolayan, Mahrin Lolung. “Bunda adalah simbol partai golkar bolmong, selain karena jasa beliau membesarkan partai ini, beliau masih sangat dicintai oleh rakyat, itulah yan menjadi alasana kami (15 PK) tetap mempertahankan beliau,” kata keduanya.
Meski demikian lanjut Herman, agar kinerja PG Bolmong tetap jalan, maka ketua harian dipercayakan kepada Abdul Kadir Mangkat (AKM).
“Ketua harian sesuai struktur adalah pak Abdul Kadir Mangkat,” pungkas mantan Politisi PDIP itu. (Tio)