BOLMONG,DETOTABUAN– Hingga kini, Tuntutan Ganti Rugi (TGR) yang dipertanggung-jawabkan oleh instansi yang tertera pada Laporan Hasil Pemeriksaan BPK sekitar 60 persen belum ditindak lanjuti.
Hal tersebut seperti dikatakan, Kepala Inspektorat Bolmong Abdul Latief. Menurutnya, tinggal 40 persen yang belum dipertanggungjawabkan, sehingga pihaknya merencanakan akan menggelar MPTGR.
“Ya batas waktu yang diberikan telah usai untuk itu akan dibahas lebih lanjut,” ungkapnya, Kamis (08/09).
Ia mebeberkan, ada beberapa instansi yang terjerat TGR, namun ada karena pihak ketiga.
“Ya, ada Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pertanian, Dinas Pekerjaan Umum. Namun sebagian telah dipertanggung jawabkan. Sebagian juga dilakukan oleh pihak ketiga,” jelas Latief.
Dirinya berharap agar pihak ketiga ataupun instansi yang belum menyelesaikan TGR agar segera mempertanggungjawabkan agar proses tersebut dapat berjalan dengan baik.
“Kami minta kerja sama yang baik dalam memperbaiki tata kelola keuangan yang ada,” tandasnya. (Tr-02/eds)