ADVETORIAL-Dalam upaya menanggulangi tindak kekerasan dalam RT, pada tahun 2004 telah disahkan UU No 23 Tahun 2004, tentang penghapusan kekerasan dalam RT. UU tersebut mengatur tentang upaya pencegahan dan penanganan baik represif, kuratif maupun rehabilitasi terhadap pelaku dan korban, yang harus dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat. Sebagai tindak lanjutnya Kementrian PP dan perlindungan anak RI membentuk Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan anak (P2 TP2A).
Bertempat di ruang rapat lantai II kantor bupati dilaksanakan pelantikan pengurus P2PT2A kabupaten Bolmong.
Ass III Dra Ulfa Paputungan MM mewakili bupati mengambil sumpah dan melantik kepengurusan P2TP2A Bolmong tahun 2016. Menjabat ketua adalah Kabag Kesra Bolmong Drs Ahmad Yani Mamonto.
Bupati dalam sambutannya yang dibacakan Assisten III, mengatakan tujuan dibentuknya P2TP2A Bolmong intinya adalah menghapus segala bentuk diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta mengupayakan kesetaraan gender, sehingga hak hak perempuan dan anak dapat terpenuhi dengan baik. Selain itu juga merupakan wadah kelembagaan yang penting dan sangat berarti bagi perlindungan perempuan dan anak, sebagai salah satu wujud kepedulian pemerintah kabupaten Bolmong, dalam upaya perlindungan terhadap korban kekerasan bagi perempuan dan anak.
Disisi lain Bupati juga menegaskan tingkatkan kepedulian dan tanggung jawab semua, untuk menghentikan dan tidak memberikan toleransi segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak,tingkatkan koordinasi dan partisipasi semua pihak baik pemerintah, swasta dan seluruh lapisan masyarakat dalam rangka membangun kerjasama untuk mencegah dan mengurangi tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak,tingkatkan kemandirian lembaga yang berkaitan dengan perlindungan perempuan dan anak, karena kaum perempuan lebih berperan dalam menentukan kualitas dan perlindungan keluarga.
Acara tersebut dihadiri oleh para Assisten, unsur Muspida, staf ahli, kepala SKPD, Tripika, pengurus P2TP2A, PNS.(Hms/Oct)