BOLMONG,DETOTABUAN – Pengelolahan Dandes (Dana Desa) tidak boleh dipihak ketigakan, mengingat salah satu tujuan pemanfaatan program Presiden Joko Widodo dalam pemberdayaan masyarakat agar terlibat langsung dalam setiap perencanaan dan pembangunan di desa. Hal ini dikatakan Sekertaris Daerah (Sekda) Bolmong Ashari Sugeha, Selasa (23/08).
“Sesuai undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, setiap desa sudah diberikan keleluasaan untuk mengatur kewenangannya berdasarkan aturan. Ada kerangka acuan yang wajib dipenuhi dalam pengelolaan dana desa, termasuk tidak mempihak ketigakan terutama pembangunan fisik,” ujar Ashari.
Menurutnya, untuk meningkatkan kesejahteraan serta kualitas hidup masyarakat, setiap kegiatan yang sudah direncanakan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) hendaknya melibatkan masyarakat desa, agar masyarakat merasa dilibatkan dalam setiap pemanfaatan anggaran maupun proses pengawasan.
“Jika pelaksanaan setiap kegiatan hanya diperankan oleh Sangadi dan aparat desa, maka disitulah akan timbul kesenjangan antara masyarakat dan pemerintah desa. Apalagi ada pekerjaan yang dipihakketigakan kepada kontraktor, tetap akan bermasalah,” jelasnya
Meski demikian, Ashari juga tidak melarang jika ada pekerjaan yang tidak mampu dikerjakan oleh manusia sehingga membutuhkan alat besar, seperti pembangunan jalan, para pelaksanaan teknis kegiatan hendaknya menyewa alat tersebut.