BOLMONG,DETOTABUAN.COM – Majelis sidang kode etik Pemkab Bolmong menjatuhkan hukuman disiplin kepada salah satu pegawai negeri sipil (PNS) yang terciduk ‘bahugel’ oleh istrinya sendiri di tempat kos, beberapa waktu lalu.
Oknum PNS itu diberikan sanksi penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah, dan oknum tersebut dipindahkan lagi dari instansi dia bekerja saat ini. Sidang majelis kode etik dipimpin langsung oleh Sekda Bolmong Tahlis Gallang, di ruang kerja asisten III Pemkab Bolmong, Kamis (11/1), kemarin.
“Iya, putusan majelis sidang kode etik seperti itu. Oknum Aparatur diberikan sanksi turun pangkat satu tingkat lebih rendah,” ungkap kepala BKPP Bolmong Umarudin Amba. Kamis (1/11), kemarin.
Umarudin menjelaskan, selain kasus perhugelan itu, Dugaan penyalagunaan media soal (Medsos) melalui facebook oleh PNS yang mengarahkan ke salah satu calon juga masuk ke meja hijau Pemkab Bolmong.
“Ada dua.Yang satu anak buah saya dan satunya lagi tugas di Dinas Kominfo. Yang di Kominfo hanya diberikan teguran tertulis oleh Instansi atasan langsung karena yang bersangkutan belum memenuhi Unsur Dugaan Pelanggaran Kode etik sehingga majelis tidak dapat memprosesnya dikarenakan belum pada tahapan penetapan, namun Majelis Kode etik mengembalikan keatasan langsung untuk memberikan teguran lisan dan tertulis ungkap Amba.
Sementara yang di BKPP diberikan teguran juga tapi dia dipindahkan dalam jabatan yang sama,” ungkap Amba. Pemberian sanksi ini jelas Amba, murni terbukti melakukan pelanggaran PP nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS.
“Sanksi diberikan sesuai dengan perbuatan mereka,” bebernya. Sementara itu, Kepala Bidang Disiplin Fasilitas Profesi dan Informasi Aparatur, BKPP Abdussalam Bonde turut membenarkan hal itu. “Tadi siang sekira pukul 01. 00 Wita digelar sidang kode etik kepada lima ASN,”kata dia.
Lanjut Adul sapaannya mengatakan, oknum PNS berinisal dijatahi penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah. Sementara yang satu lagi masih ditunda. “Untuk kasus penyalagunaan medsos juga sudah dijatuhi teguran tertulis, “ ungkap dia.
Tambahnya, pemberian sanksi ini harus dilakukan karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik sebagai aparatur. “Sudah beberapa kali diingatkan kepada seluruh ASN untuk jangan menyalahi aturan. PNS itu harus memberikan contoh yang baik ditengah masyarakat,”tuturnya.