BOLMONG,DETOTABUAN.COM – Tindakan berani diduga dilakukan Oknum Plt. Kepala Desa Nanasi Timur, Kecamatan Poigar, Kabupaten Bolmong.
Yang bersangkutan diduga membuat Jalan Usaha Tani (JUT) sepanjang 3 Kilometer di kawasan Hutan Negara (Hutan Produksi Terbatas) dan sebagian Hutan Lindung, dengan menggunakan Dana Desa (Dandes), tanpa mengantongi ijin atau rekomendasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“Benar, jalan sepanjang 3 Kilometer itu, menghubungkan perkebunan Tapaiit dan Molitung, diduga itu sebagian masih masuk kawasan HPT dan sebagian lagi Hutan Lindung,” ujar salah satu warga Kecamatan Poigar, sembari meminta namanya tak di Publikasikan.
Meski demikian kata dia, hal ini sudah pernah mereka laporkan ke Kesatuan Pengelola Hutan Produksi (KPHP) Unit IV Poigar namun hingga saat ini belum juga ada tindaklanjut.
“KPHP Poigar harusnya proaktif, apalagi ini merupakan tugas pokok mereka, jangan sampai ketika ini dibiarkan, akan terjadi alih fungsi lahan dan penebangan liar besar besaran, karena terbukanya akses jalan, yang akan berdampak pada kondisi sungai Molitung, sementara Sungai itu digunakan untuk pengairan sawah di Desa Wineru,” sebutnya.
Dikonfirmasi awak media, salah satu petugas KPHP Unit IV Poigar Umpa Mokodompit membenarkan adanya laporan tersebut. Namun ia membantah jika KPHP Poigar disebut tak proaktif.
“Setelah menerima laporan, KPHP Poigar selaku penanggungjawab wilayah, kemudian melakukan Investigasi di lapangan dan ternyata memang benar, apa yang dilaporkan masyarakat,” terangnya.
Menurut Umpa, harusnya sebelum membuat jalan, Pemerintah Desa Nanasi terlebih dahulu mengantongi rekomendasi dari KLHK, karena jika tidak, maka ini berpotensi melanggar UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
“Jadi KPHP Proaktif dengan laporan masyarakat, namun setiap penindakan tentu ada prosedurnya, yakni dengan menyurat terlebih dahulu ke Dinas Kehutanan Provinsi tembusan Kementerian LHK RI, untuk selanjutnya kita tinggal menunggu instruksi,” pungkasnya.
Sayangnya, Plt. Kepala Desa Nanasi Timur Olden Winanti, ketika dikonfirmasi awak media melalui pesan facebook, meski sudah dibaca, namun enggan memberikan tanggapan.
(Mg01/Tio)