Detotabuan.com,BOLMONG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bolmong membuka pendaftaran calon Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) untuk Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024.
Hal ini berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan umum Nomor 422.1.1./HK.01.01/K1/04/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan Untuk pemilihan umum tahun 2024.
Rekrutmen Panwaslu Kecamatan dibuka dalam dua tahap yakni bagi anggota Panwaslu Kecamatan yang sudah ada (Existing) atau telah melaksanakan tugas untuk pengawasan Pemilu Tahun 2024 dan juga bagi pendaftar baru (Umum) yang belum pernah menjadi anggota Panwaslu Kecamatan pada Pemilu sebelumnya.
Untuk rekrutmen Panwaslu Kecamatan yang sudah ada (Existing) dibuka sejak 23 April sampai 2 Mei 2024. Sementara untuk pendaftar baru akan dimulai pada 3-25 Mei 2024.
Ketua Bawaslu Bolmong Radikal Mokodompit,SE menjelaskan, sebelumnya Bawaslu Bolmong sudah lakukan evaluasi kinerja terhadap Panwaslu Kecamatan yang masih memenuhi persyaratannya, apabila sudah tidak lagi memenuhi standar kualifikasi yang ditetapkan, baru akan dilakukan rekrutmen baru.
Radikal menjelaskan, teknis pendaftarannya misalnya di kecamatan A hanya 1 anggota Panwaslu Kecamatan Existing yang memenuhi standar kualifikasi, maka akan dibuka pendaftaran baru untuk mengisi 2 sisa kursi. “Iya, karena masing-masing kecamatan akan di diisi dengan 3 orang anggota Panwaslu Kecamatan,” terangnya.
Adapun proses pendaftarannya kata Radikal, Bawaslu Bolmong juga wajib membuka proses tanggapan masyarakat kepada calon-calon anggota Panwascam Pilkada, yang saat ini berstatus eksisting.
Ia pun mengajak masyarakat untuk terlibat dalam memberikan informasi, jika para pendaftar ini telah melakukan ketidaknetralan selama tahapan pemilu 2024 dan melakukan keberpihakan pada partai politik atau DPR, DPD, DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi, serta Presiden dan Wakil Presiden.
“Dalam proses pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya. Ini adalah bagian dari persiapan menyelenggarakan Pemilu tahun 2024. Dimana integritas dan kredibilitas Panwaslu Kecamatan sangat diperlukan dalam menjaga jalannya proses demokrasi yang adil dan transparan,” tutupnya. (***/Tio)