Bawaslu Bolmong Tindaklanjuti Kasus Dugaan Pelanggaran 2 Kepala Desa

oleh -1724 Dilihat
oleh

Detotabuan.com,BOLMONG — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) menindaklanjuti temuan dugaan pelanggaran Netralitas Kepala Desa (Kades) dan temuan terhadap Kades yang dinilai mendiskreditkan salah satu bakal pasangan calon (Bapaslon) yakni di Desa Bulud Kecamatan Passi Barat dan Desa Bilalang 3 Kecamatan Bilalang ke Pemerintah Kabupaten Bolmong, Rabu, 18/9/2024.

Laporan hasil pengawasan dengan Nomor: 081/LHP/P.M/02.06/06/2024 dan Nomor: 213/LHP/PM.01.00/IX/2024 yang diterima dari Panwaslu di dua Kecamatan tersebut, ditindaklanjuti sesuai dengan Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2024  Pasal 29 Huruf (a) merugikan kepentingan umum (b) membuat keputusan yang
menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan /atau golongan
tertentu; (c) menyalahgunakan wewenang, tugas, hak dan /atau kewajibanya; dan Pasal 29 huruf d melakukan Tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu, serta Pasal 29 huruf e melakukan Tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa.

Neila Montolalu, Amd.S selaku Koordinator Divisi (Koordiv) Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Bolmong sebelumnya telah menegaskan kepada kades-kades serta perangkat desa agar tidak melakukan perbuatan yang mengarah pada pendukungan bapaslon tertentu apalagi yang mengarah pada tindakan SARA.

“Ini akan tetap kami (Bawaslu) tindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku, selebihnya Bawaslu akan minta hasilnya dari Pemkab yang menangani itu”, pungkas Neila.

Dikatakan Neila, bahwa temuan yang di tangani oleh kedua kecamatan merupakan kasus yang sama dalam penerapan hukumnya namun untuk di Desa Bulud Kecamatan Passi Barat di tambahkan lagi dengan pasal diskiriminatif sehingga ini harus tetap di kawal agar tidak ada lagi kasus yang mendisrkimansi salah satu bapaslon.

Namun demikian, Bawaslu Bolmong tetap menghimbau kepada seluruh peserta Pemilu dan warga masyarakat agar memahami tahapan dengan benar dan mentaati hukum yang berlaku di suasan pemilihan serentak ini.

Selain upaya pencegahan dan pengawasan yang dilakukan, Bawaslu Bolmong tetap berkomitmen untuk menegakkan hukum Pemilu sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.

Untuk diketahui, dalam proses penanganan pelanggaran pada masa sebelum penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati, Bawaslu merujuk pada Poin 5 (Lima) Surat Edaran Nomor 92 Tahun 2024 Tentang Penanganan Pelanggran Netralitas Kepala Desa Pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 yang mengatakan bahwa:

“Dalam hal Pengawas Pemilihan menemukan dugaan pelanggaran terhadap larangan kepala desa yang diatur dalam Pasal 29 UU Desa, yang terjadi sebelum pasangan calon ditetapkan dan/atau sebelum memasuki tahapan masa kampanye, maka berdasarkan keputusan pleno Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota meneruskan laporan hasil pengawasan kepada Bupati/Walikota sebagai pejabat yang berwenang menjatuhkan sanksi administratif, dengan ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Desa dan Direktur Jenderal Otonomi Daerah, dan kepada Gubernur dalam kapasitas jabatannya sebagai wakil pemerintahan pusat di daerah”.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

No More Posts Available.

No more pages to load.