BOLMONG,DETOTABUAN.COM – Ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sulut dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan ‘Bapak Angkat’ Bank Artha Graha wilayah Bolming Hanny Pontoh Cs, tidak menyurutkan mental seorang Firasat Mokodompit, SE untuk mengungkap dugaan permainan KUR di wilayah Bolmong.
Kepada detotabuan.com, Firasat mengakui, bahwa untuk mengungkap kebenaran tidaklah semudah membalikkan telapak tangan, apalagi menghadapi lawan sekelas Bank Artha Graha.
“Lepas dari semua persoalan ini, saya Bangga Bisa Bela Rakyat !!, Bangga Bisa Melawan Ketidakadilan !!, Bangga Bisa Berbuat Untuk Orang Banyak !! Yang Dalam Kesendirian Lawan Kezoliman ! Walau mereka yang Berharap tidak mengetahui apa yang Aku lakukan, anggap saja ini IBADAH yang tentu Hanya Allah Swt maha tau apa yang aku perbuat wahai Rakyat Bolmong,” ungkapnya optimis.
Ia berharap, suatu saat nanti apa yang ia lakukan, akan memiliki nilai dan makna sebagaimana kutipan Buya Hamka ‘Lakukanlah sebisamu, jangan ada kata pamrih dalam engkau lakukan kebaikan.’
“Suatu saat sejarah akan mencatat !!! Bahwa apa yang saya lakukan hari ini, miliki makna dan nilai kedepan. Sebagai Manusia ada perasaan berkata, DIMANA EMPATI MU WAHAI MEDIA, WAHAI LSM, WAHAI ELIT PARTAI, WAHAI PARA PEMBELA RAKYAT !!! Kenapa tak peduli, mengapa kalian diam, mengapa tidak ada rasa Solidaritas itu !!!! Pertanyaan ini semua menjadi SAKSI BISU, ketidakmampuan kita dalam bersikap sebagai bagian Rakyat Bolaang Mongondow,” ungkap Politisi HANURA ini.
Padahal kata dia, kita mendengar, melihat, merasakan Kegaduhan jiwa rakyat, namun kita DIAM DAN TIDAK LAKUKAN APAPUN !! sungguh naif Hidup ini tanpa Arti tanpa Nilai, pembiaran pelaku Kejahatan sama dengan kita lakukan KEJAHATAN !!! Dalam stadium Nurani, apakah tega membiarkan saudara kita dijerat dengan Hutang yang tidak mereka Nikmati !!! Apakah Tega, sudara kita Rakyat Bolmong DIBODOHI !!!.
“Haruskah kita membiarkan rakyat disuruh tanda tangan Blangko Bermaterai Kosong, Menerima Kredit Tidak sesuai Akad, Setor simpanan yg tidak miliki buku bank, Bayar Ansuran tidak sesuai dengan nilai Dana kredit yang diterima !!!! Kita Diam dan Keasyikan DIBODOHI SECARA SISTEMIK, tanpa Reaksi apalagi Aksi !!!,” kata dia.
Namun kata dia, Inilah Realitas, inilah fakta KETIDAKBERDAYAAN RAKYAT, terjerat hutang yang.mereka tidak nikmati, mereka ternabobokkan pada issue bahwa KUR tidak dikembalikan, bahwa KUR kredit cuma cuma, bahwa KUR program Pemerintah yang tidak akan dikembalikan, padahal nasabah lupa bahwa kredit ini terdaftar di bank indonesia, nasabah lupa bahwa angsuran 794.000 setiap bulan dan harus selesai ansuran nya selama 36 bulan(3 tahun) padahal uang yg diterima hanya 5 juta saja.
“Penetapan TERSANGKA bagi saya dimaknai Kesyukuran !! Karena dengan penetapan ini maka Modus operandi kebobrokan penyaluran KUR Artha Graha di Bolmong akan saya BONGKAR hingga keakarnya, dengan harapan SISA DANA 20 juta masing- masing Ribuan Nasabah Bolmong YANG DITAHAN BAPAK ANGKAT HARUS DISERAHKAN KEPADA NASABAH yang rata- rata hanya merima 5 jt saja, sehingga hanya KESADARAN KOLEKTIF MENGGUGATLAH yang dapat percepat proses penyelesaian sisa dana KUR ini,” pungkasnya. (**)