DETOTABUAN.COM, Bolmong – Mulai 1 April tahun 2022 besok. Kantor Kementerian Agama (Kemenag) kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) memberlakukan absen Fingerprint bagi disiplin aparatur sipil negara (ASN) dilingkungan Kemenag Bolmong.
Menariknya aturan ini dikeluhkan oleh sejumlah Kepala Urusan Agama (KUA) di Bolmong.
Salah satunya KUA kecamatan Poigar Taufik Kaili mengatakan aturan yang diberlakukan oleh Kemenag Bolmong, terkait absensi kehadiran mulai diterapkan besok fingerprint, sungguh tak melalui rapat koordinasi atau disosialisasikan terlebih dahulu. ia pun mempertanyakan, aturan dari kanwil Sulut tentang absensi daftar hadir secara online, bahwa daftar hadir online sesuai instruksi dari Kanwil Sulut. Dirubah kemenag Bolmong dengan gunakan absensi Fingerprint.
“Karena Finger Print itu presensi untuk mengukur disiplin Pegawai. Saya pikir, bahwa ini bagian dari kerja – kerja pimpinan untuk penegakkan disiplin,” tegasnya.
Menurutnya, pemberlakuan Fingerprint ini tidak ada yang salah karena ASN dibayar oleh negara dan dia harus maksimal bekerja untuk negara.
“Lalu, jika ada yang keberatan dengan itu, dia itu kerja untuk siapa sebenarnya. Karena semua kerja ASN itu untuk kepentingan umum (masyarakat),” ungkap Kifli.
Meski begitu, saat ditanya sangsi apa jika ada ASN tak patuh pada absen Fingerprint tersebut.
Ia pun enggan memberikan komentar soal sangsi ASN yang langgar disiplin.
“Saya tidak bicara soal sanksi, tapi saya bicara soal disiplin,” tutup Kifli. (Yono).