BOLMONG,DETOTABUAN.COM – Bupati Bolmong Dra. Hj Yasti Soepredjo Mokoagow, bersama jajaran pejabat eksekutif menghadiri rapat Paripurna dalam rangka Pembicaraan Tingkat II Penetapan dan Persetujuan atas Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD.
Selain penetapan tiga Ranperda itu, DPRD juga memparipurnakan 1 ranperda inisiatif DPRD yang masuk ke tahap Pembicaraan Tingkat 1 serta Penyampaian Rekomendasi atas Pembahasan Pansus PT. JRBM.
Dalam sambutannya, Bupati Bolmong, Dra Hj Yasti Soepredjo Mokoagow menyampaikan ucapan terimakasih kepada Ketua DPRD dan seluruh Anggota DPRD yang sudah menetapkan 3 Ranperda Inisiatif DPRD untuk ditetapkan menjadi perda.
Sementara kata Bupati, mengenai permasalahan PT JRBM, Pemkab Bolmong telah resmi memberikan Kuasa Kepada Prof. Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukum Pemkab Bolmong.
“Mulai hari ini (Senin), Prof Yusril Ihza Mahendra telah resmi menjadi kuasa hukum pemkab bolmong. Untuk melakukan judicial review atas Pemendagri No 40 tahun 2018, tentang tapal batas Bolmong-Bolsel,” pungkas Bupati.
Diketahui, Tiga Ranperda yang ditetapkan itu diantaranya :
1. Ranperda Tentang Sistem Resi Gudang.
2. Ranperda Tentang Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro dan Kecil.
3. Ranperda Tentang Pedoman Pemberian Nama Jalan menjadi Perda.
(*)