BOLMONG,DETOTABUAN.COM – Dinas Catatan Sipil (Capil) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), meminta masyarakat datang melapor ke kantor Capil, jika mengalami kesulitan dalam proses registrasi ulang kartu telepon seluler.
“Kalau tidak bisa registrasi kartu dengan permasalahan NIK KK, silakan datang langsung ke kantor Capil untuk diperbaiki,” kata Kadis Capil Bolmong Iswan Gonibala, Jumat (2/3/2018).
Menurut Gonibala, persoalan NIK yang tidak bisa teregistrasi, kemungkinan karena data yang dikirim daerah ke pusat tidak berhasil masuk ke sistem atau data base pusat.
“Prosesnya perbaikan NIK KK membutuhkan waktu kurang lebih 24 jam. Setelah itu, NIK KK sudah bisa digunakan untuk mendaftarkan nomor telepon,” pungkasnya. (Trb/Tio)