BOLMONG,DETOTABUAN.COM – DPRD Bolmong tengah melakukan pra pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perubahan perda No 37 soal tata cara kerja organisasi perusahaan air minum daerah.
Dari hasil pembahasan disimpulkan bahwa Pemkab Bolmong akan berkonsultasi dengan empat daerah pemekaran terkait unit PDAM saat ini.
Marthen Tangkere selaku Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapperda) DPRD Bolmong mengatakan, ini perlu dikonsultasikan sebab unit PDAM sekarang sudah masuk di daerah pemekaran.
“Jika Perda PDAM sudah ditetapkan diharapkan tidak akan berimbas ketika diserahkan ke daerah lain,” ujar Tangkere, Rabu (29/06/2016) kemarin.
Ia menambahkan, terkait hal itu. dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan konsultasi dengan pemerintah di empat daerah.