Desak Pencopotan Sangadi Ikhwan, Warga ‘Goyang’ Pemkab dan DPRD

oleh -68 Dilihat
oleh
Desak Pencopotan Sangadi Ikhwan, Warga 'Goyang' Pemkab dan DPRD
Suasana pertemuan warga Ikhwan dan DPMD Kabupaten Bolmong.
BOLMONG,DETOTABUAN.COM –  Desakan atas pencopotan Sangadi (Kepala Desa.red) Ikhwan Arifin Buchari terus bergulir. Terbukti, pada Selasa (25/4) tadi, puluhan warga dari perwakilan tokoh adat, tokoh masyarakat, Badan Penasihat Desa (BPD) dan perwakilan pemuda desa Ikhwan, kembali menemui Assiten I Setda Kabupaten Bolmong, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) dan Komisi I DPRD Bolmong untuk mempertanyakan sudah sejauh mana tindaklanjut pemerintah atas laporan mereka sebelumnya.
Muksin Kasim dalam kapasitas sebagai tokoh masyarakat Ikhwan menilai, pemerintah terlalu lamban dalam menangani laporan yang sudah sejak 1 bulan yang lalu masuk ke Asisten I dan DPRD Kabupaten Bolmong.
“Ini bukan lagi issu, ini sudah sangat jelas, bahkan wanita simpanan oknum Sangadi dalam keadaan hamil. Kami datang dengan landasan aturan. Undang-undang desa nomor 6 tahun 2014, pasal 40 ayat 2 poin (d) disebutkan seorang Sangadi bisa diberhentikan apabila melanggar larangan sebagai kepala desa. Sementara, pada ayat 4 disebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut (terkait larangan) diatur dalam perda. Nah, pada Perda Kabupaten Bolmong nomor 15 tahun 2007 pasal 5 ayat 2 poin (d) disebutkan bahwa seorang Sangadi bisa diberhentikan dari jabatannya jika terbukti melakukan perbuatan amoral/asusila termasuk perselingkuhan/berzinah,” kata Muksin.
Muksin mengaku sangat kecewa atas sikap Assisten I Setda Kabupaten Bolmong Chris Kamasaan, yang terkesan melakukan trik tarik ulur, dalam menangani persoalan ini.
“Kemarin pak Assiten sudah memanggil Camat Dumoga Barat dan Sangadi Ikhwan untuk dilakukan klarifikasi. Tiba-tiba hari ini, pak Assiten I malah kembali menyarankan kami ke Dinas PMD. kan ini aneh. Saya hanya mengingatkan, jangan sampai karena kelalaian pemerintah, kemudian menimbulkan gejolak ditengah masyarakat,” kata Muksin.
Terpisah, Assiten I Bidang Pemerintahan Setda Kabupaten Bolmong, Chris Kamasaan mengatakan, memang pada Selasa tadi, pihaknya menyarankan warga Ikhwan membawa laporan ini ke Dinas PMD, karena tekhnisnya ada disitu.
“Nanti DPMD yang mengkaji karena teknis aturannya ada disitu, hasil kajian itulah yang nantinya dikonsulltasikan ke Bagian Hukum, kemudian diteruskan ke Bupati selaku pemegang hak tertinggi didalam pemerintahan,” kata Kamasaan, ketika dihubungi via seluler, Selasa (25/4) sore tadi.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kabupaten Bolmong Albert Tangkere melalui Kepala Bidang Bina Pengembangan dan Pemerintahan Desa Danny Rorimpandey berjanji akan segera menindaklanjuti laporan warga Ikhwan.
“Kami upayakan ditindaklanjuti secepatnya, agar tidak mengganggu stabilitas keamanan di desa Ikhwan, yang bersangkutan (Sangadi) segera kami panggil, apalagi yang melapor adalah perwakilan dari semua unsur, baik pemuda, tokoh adat dan BPD,” ujar Rorimpandey, saat dikonfirmasi usai menerima aspirasi warga.
Komisi I DPRD Bolmong menyambut positif kedatangan warga Ikhwan ke kantor DPRD, melalui anggota Komisi I, Esra Panese, ia meminta agar warga bisa menyurat secara resmi ke DPRD, agar komisi I memiliki dasar untuk melakukan pemanggilan (Hearing.red).
“Kita tunggu surat resmi dari warga, jika sudah kita akan jadwalkan rapat dengar pendapat (Hearing.red) antara Warga, Sangadi dan instansi terkait, apabila tudingan warga terbukti, maka kita akan tindaki sesuai aturan,” kata Esra.
Meski demikian, Politisi Gerindra ini meminta warga untuk dapat menahan diri serta tidak mengambil tindakan secara sepihak. “Setiap aspirasi warga pasti kita proses, namun kita juga meminta masyarakat menahan diri, biarkan kita proses persoalan ini berdasarkan aturan yang ada,” pinta Esra.
Sebelumnya, oknum Sangadi Ikhwan Arifin Buchari tak berkelit ketika dikonfirmasi terkait tudingan tersebut. Hanya saja kata dia, persoalan itu sudah lama, dan saat ini ia sudah kembali ke istri sahnya.
“Persoalan itu sudah lama selesai, istri saya juga tidak keberatan, yang mempersoalkan ini hanya segelintir orang yang iri karena kalah saat Pilkades dan Pilkda barusan,” ujar Buchari ketika dihubungi via seluler belum lama ini.
Diketahui, pada tanggal 21 Maret 2017 lalu, sejumlah tokoh adat, tokoh Pemuda, Tokoh Masyarakat dan BPD melaporkan oknum Sangadi Ikhwan Arifin Buchari ke Assisten I dan DPRD Kabupaten Bolmong, terkait dugaan perselingkuhan dengan seorang wanita berinisial LT alias Lil.
Tindakan oknum Sangadi dinilai sudah sangat keterlaluan, selain mencemarkan nama baik desa, yang bersangkutan dianggap melanggar UU nomor 6 tahun 2014, Peraturan Desa (Perdes) dan Perda Kabupaten Bolmong nomor 15 tahun 2007 tentang pemberhentian sangadi dan pengangkatan pejabat sangadi.
(Penulis : Tio Mokodongan)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

No More Posts Available.

No more pages to load.