BOLMONG,DETOTABUAN.COM – Komisi II DPRD Bolmong mengaku siap memfasilitasi pengurusan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) danĀ Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) milik para nelayan yang ada di Bolmong.
menyusul hasil konsultasi mereka ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) beberapa waktu lalu. “KKP siap membantu nelayan melakukan pengurusan SIUP dan SIPI didaerah masing-masing, jadi tidak perlu lagi ke Pusat,” ujar Personil Komisi II DPRD Bolmong, Slamet Kohongia, Rabu (29/6) lalu.
Kohongia menjelaskan, untuk pengurusan ijin tersebut, para nelayan hanya membentuk kelompok dengan jumlah 10 orang yang memiliki kapal dengan kapasitas mulai 10 Gross Tonage (GT) hingga 30 GT.
“Untuk pengurusan izin kapal mulai 10 GT hingga 30 GT, cukup mengisi formulir yang sudah disediakan, kemudian diserahkan ke Dinas Perikanan Provinsi Sulut, jadi tidak perlu lagi ke pusat, karena akan ada perwakilan dari KKP yang turun langsung,” terang Kohongia.
Lanjutnya, formulir tersebut sudah ada di Komisi II. sehingga kalau ada nelayan yang tertarik bisa datang langsung ke kantor DPRD Bolmong.
Ia menmbahkan, didalam tabel tersebut, sudah tercantum biaya-biaya yang akan dibayar sesuai aturan KKP. “Untuk biaya sudah tertera pada formulir sesuai kapasitas kapal, intinya Komisi II hanya mempermudah pengurusan ijin, agar nelayan tidak perlu lagi ke pusat,” tukasnya. (Tr2/Tio)