BOLMONG,DETOTABUAN.COM – Tindakan semena-mena diduga dilakukan oknum Kepala Desa (Sangadi.red) dan Lembaga Adat Desa Wangga Baru, Kecamatan Dumoga Barat, Kabupaten Bolmong.
Bagaimana tidak, hanya gara-gara status di media sosial facebook, salah satu warga bernama Walina Potabuga, dijatuhi sanksi adat berupa denda sebanyak 5 juta yang terbagi atas 2,5 juta atas persoalan di medsos, dan 2,5 juta lagi lantaran tidak memenuhi panggilan klarifikasi dari Sangadi dan Lembaga Adat desa setempat.
Parindo Potabuga mewakili pihak keluarga Walina Potabuga menuturkan, persoalan ini berawal dari ketersinggungan pihak keluarga, di acara hajatan perkawinan pada bulan Desember tahun 2016 lalu.
“Perlakuan aparat desa sangat menyinggung keluarga kami, bagaimana tidak, ketika Walina Potabuga menjadi pembawa acara dalam acara perkawinan salah safu warga, tiba-tiba disuruh berhenti oleh salah satu aparat desa, dengan cara mengambil pengeras suara yang sementara dipegang oleh walina,” terang parindo.
Karena merasa tersinggung, Walina kemudian mencurahkan kekesalannya lewat media sosial facebook.
Status tersebut dianggap sebagai bentuk perlawanan terhadap pemerintah desa. sehingganya sangadi dan lembaga adat berkumpul dan menjatuhkan sangsi adat berupa denda ke pihak keluarga Walina.
Sayangnya, hingga berita ini naik tayang, upaya konfirmasi ke Sangadi Desa Wangga Baru, Suardi Potabuga, belum didapatkan, dihubungi di nomor 085298028xxx, namun dalam keadaan tidak aktif, begitu juga ketika dikonfirmasi via short massage service (SMS) juga belum dibalas, meski demikian upaya konfirmasi akan dilakukan secepatnya oleh pihak redaksi. (Tr-02)