BOLMONG – Rencana Bupati Bolmong, Dra. Hj. Yasti Soepredjo Mokoagow (YSM) untuk membongkar bangunan tak berijin milik PT. Conch North Sulawesi Cement (CNSC) ternyata bukan dibatalkan. Namun sikap konsistennya tetap akan dilaksanakan sesudah semua prosedur terpenuhi.
Saya mengirim surat penetapan pembongkaran kepada perusahaan, juga sembari menunggu kajian dari Kementerian Energi Sumber Daya Mineral terkait kelayakan perusahaan ini.
“Selain menerima dan menunggu hasil kajian dari Dirjen ESDM, saya mengirim surat ke PT Conch, paling lambat lima hari kalender setelah surat dikirim bangunan tak berizin sudah harus dibongkar,” ujarnya Rabu (7/6), saat konferensi pers di kantor bupati.
Tindakan ini diambil setelah Yasti membaca kembali peraturan perundang-undangan. Sesuai UU Nomor 28 Tahun 2002, Pemkab Bolmong juga masih harus memberikan satu surat lagi.
“Ini surat penetapan pembongkaran. Sesuai UU Nomor 28 Tahun 2002, memang harus mengirim satu surat lagi sebelum dibongkar. Saya pun harus patuh pada aturan tersebut, jika perusahaan belum membongkar bangunan tak berizin, kami akan menggunakan pihak ketiga untuk membongkarnya. Dan biayanya ditanggung perusahaan,” ucapnya tegas.
Saat itu juga personel Satpol PP yang berjaga di lokasi kembali ditarik.
“Pengerahan pasukan tergantung perintah bupati selanjutnya. Untuk saat ini pasukan saya tarik kembali,” ujar Kepala Pol PP, Imran Nantudju.
Pimpinan PT Conch Mr Ceng menemui jajaran pejabat Pemkab Bolmong yang mendampingi bupati dan menerima surat itu. Di antaranya Kepala Dinas Pertanian, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Satuan Pol PP, Kaban Bappeda dan Kepala Dinas Sintap. (BP/Tr-02)