MANADO,DETOTABUAN.COM – Pro kontra terkait pengusutan kasus perusakan fasilitas PT. Conch North Sulawesi Cement (CNSC) yang saat ini ditangani Polda Sulut, mendapat tanggapan dari Pakar Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, Toar Palilingan.
Toar menilai, kasus penertiban yang berujung pada perusakan, harus berpayung pada peraturan daerah, sehingga prosedur penerapan sanksi terhadap pelanggar peraturan daerah khusus bangunan, memiliki mekanisme tersendiri.
“Kalau mekanisme tersebut sudah dilakukan secara benar dan berujung pada pembongkaran, maka itu penertiban yang legal, tidak ada masalah. Namun kalau diluar prosedur mekanisme yang sudah diatur yang mengikat, baik bagi warga setempat, pelaku usaha maupun penyelenggara pemerintahan, tentu ini merupakan satu perbuatan melawan hukum,” terangnya.
Sehingga kata dia, kalau ada akibat yang ditimbulkan, inilah yang berpotensi melanggar pasal-pasal terkait dengan dugaan pidana pengrusakan. Apalagi kata dia, Kapolda Sulut sendiri telah menegaskan tidak akan menghentikan penyidikan kasus ini meskipun sudah ada kesepakatan damai antara Pemerintah Kabupaten Bomong dengan pihak perusahaan.
“Mari kasus ini kita serahkan ke institusi Kepolisian dan harapannya semua pihak yang terkait mendukung proses untuk menjadikan dugaan tindak pidana ini benar-benar jelas, soal apakah memang terpenuhi unsur-unsur atau memang tidak. Kalau memang tidak terpenuhi akan dihentikan penyidikan tetapi kalau memang terpenuhi, kita semua tentunya harus menerima,” kata Toar, Kamis (15/6/2017) tadi.
Toar melihat apa yang dilakukan Polda Sulut saat ini, masih dalam tataran kewenangan sebagai aparat penegak hukum karena adanya dugaan pelanggaran tindak pidana pengrusakan.
“Biarkan dulu penyidik mendalami, mengembangkan lewat proses pemeriksaan saksi-saksi, yang nantinya mereka akan berkesimpulan bahwa dari keterangan-keterangan yang ada, minimal dua alat bukti bisa melakukan proses untuk ditetapkan tersangka,” tandasnya.
Lanjut Toar, jika tindakan tersebut merupakan tindakan melawan hukum, semua harus belajar dari peristiwa ini, termasuk yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah seyogyanya juga harus tertib bahkan secara matang mengambil langkah-langkah tentu dari aspek hukumnya agar tidak menimbulkan permasalahan, bukan hanya untuk Kabupaten Bolmong, juga termasuk Kabupaten/Kota termasuk provinsi.
“Profesionalitas Kepolisian dituntut dalam pendalaman pemeriksaan penyidikan dugaan tindak pidana pengrusakan. Institusi Polri itu memang sudah tugas mereka disertai dengan kewenangan yang diberikan, memang sudah mereka punya wilayah itu,” katanya.
Dijelaskannya, kalau untuk menghentikan kasus apalagi sudah penyidikan, ada mekanisme sendiri. Pertama menurutnya, unsur-unsur tidak terpenuhi pasal-pasal sangkaan atau alat bukti pendukung untuk memenuhi unsur-unsur pasal juga minim.
“Kasus ini masuk dalam wilayah tindak pidana umum bukan delik aduan, sehingga persoalan ini biarlah kita serahkan sepenuhnya kepada institusi Kepolisian untuk menyelesaikan dari sisi hukum,” pungkasnya. (Humas Polda Sulut/Tio)