MANADO, DETOTABUAN. COM – Consultan Media/Media Center Mitra SP3 Bank Artha Graha Manado, Ronald MB rompas memberikan klarifikasi terkait mekanisme penyaluran KUR, melalui mitra SP3 atau ‘Bapak Angkat’ lewat press release yang dikirimkan ke media ini.
Berikut ini penjelasannya :
SEBAGAI salah satu Bank Swasta terkemuka di Indonesia, Bank Artha Graha Internasional (BAGI) turut menunjang program pemerintah Indonesia, dalam hal program Presiden Joko Widodo, untuk penguatan dan menumbuh kembangkan perekonomian serta peningkatan ketahanan pangan di kalangan masyarakat kecil dan menengah. Hal ini ditunjukkan dengan keikut-sertaan BAGI pada pelaksanaan program penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk masyarakat yang memiliki usaha kecil (Mikro) dan kepada masyarakat petani kecil (Pertanian).
Pada pelaksanaan program KUR ini, untuk daerah Provinsi Sulut pada Tahun 2017 ini, Bank Artha Graha menyediakan anggaran/dana pribadi, atau dana swasta milik Bank Artha Graha sendiri, sebesar Rp 500 Miliar. Dengan pembagian jenis KUR masing-masing KUR Mikro dengan batas besaran/ platform anggaran paling tinggi Rp 25 Juta rupiah untuk satu debitur, KUR Pertanian batas besaran/ platform anggaran paling tinggi Rp 25 Juta rupiah untuk satu debitur. Dan juga KUR Retail, atau KUR untuk masyarakat pengusaha menengah dengan batas besaran/ platform anggaran paling tinggi Rp 500 juta rupiah.
Keterlibatan Pemerintah pada pelaksanaan KUR Bank Artha Graha ini adalah, hanya sebagai penanggung Suku Bunga Kredit, atau yang lebih dikenal dengan istilah Subsidi Bunga Kredit. Dimana, jika sebelumnya bunga kredit di Bank Artha Graha sebesar 13 persen per tahun, dengan adanya Subsidi dari pemerintah 4 persen per tahun, maka suku bunga kredit untuk semua jenis KUR Bank Artha Graha menjadi 9 persen per tahun, dengan pembagian suku bunga kredit sebesar 0,85 persen per bulan, selama jangka waktu kredit 36 bulan atau 3 tahun.
Sesuai dengan kesepakatan antara pihak Bank Artha Graha dengan pihak Pemerintah, maka dalam pelaksanaan program KUR ini, pihak pemerintah tidak mengatur kebijakan atau strategi pihak Bank Artha Graha untuk menjalankan program KUR tersebut. Hal ini untuk mencegah tingginya angka Non Performing Loan (NPL) atau kredit bermasalah, atau kredit macet dari pihak debitur/nasabah KUR.
Dengan demikian, maka pada pelaksanaan program KUR, Bank Artha Graha menggunakan strategi dengan menggandeng atau melakukan kerjasama dengan pihak ketiga atau pihak perusahaan sebagai penjamin debitur/nasabah KUR. Pihak ketiga/perusahaan tersebut disebut Mitra SP3 (Sosialisasi, Penyaluran, Pengawasan dan Pembinaan) atau dikenal dengan istilah Bapak Angkat KUR Bank Artha Graha.
Pada perjanjian kerjasama antara Bank Artha Graha dengan Perusahaan Mitra SP3 KUR, disepakati bahwa selaku pihak penjamin debitur/nasabah KUR, pihak perusahaan harus memberikan/menyerahkan jaminan kepada pihak Bank Artha Graha dengan nilai minimal sebesar Rp 5 Miliar. Jaminan ini dalam bentuk aset bergerak dan aset tidak bergerak milik pihak perusahaan Mitra SP3 KUR. Dan secara otomatis, setiap debitur/nasabah yang dijamin oleh pihak perusahaan Mitra SP3 KUR Bank Artha Graha merupakan masyarakat binaan dari pihak perusahaan.
MEKANISME
PELAKSANAAN
KUR MIKRO
Mekanisme pelaksanaan KUR Bank Artha Graha dilakukan sepenuhnya oleh pihak perusahaan Mitra SP3, atau perusahaan Bapak Angkat. Yakni melalui mekanisme Sosialisasi kepada masyarakat tentang format penyaluran dana KUR, melakukan penyaluran dana KUR secara bertahap dengan menggunakan analisa kemampuan hasil usaha debitur/nasabah KUR, melakukan pengawasan terhadap penggunaan dana KUR oleh debitur/nasabah, dan melakukan pembinaan terhadap debitur/nasabah KUR.
Dengan adanya jaminan dari perusahaan Mitra SP3 kepada pihak Bank Artha Graha, maka masyarakat yang menjadi debitur/nasabah KUR Bank Artha Graha melalui perusahaan Mitra SP3, tidak lagi dibebankan jaminan dalam mendapatkan dana KUR. Cukup hanya memberikan data Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga dan Surat Keterangan Usaha (SKU) dari pemerintah setempat, dalam hal ini bertanda-tangan Kepala Desa atau Lurah.
Selain itu, pihak masyarakat debitur/nasabah KUR juga melakukan Perjanjian Kredit (PK) dengan pihak perusahaan Mitra SP3, dengan menanda tangani semua persyaratan KUR yang tertuang dan tertulis di atas kertas yang ditanda-tangani oleh kedua pihak di atas meterai 6000. Perjanjian Kredit ini, dilakukan dengan tanpa ada paksaan dari pihak mana pun. Baik itu dari pihak perusahaan Mitra SP3 kepada masyarakat, maupun sebaliknya.
Pada Perjanjian Kredit antara debitur/nasabah KUR dengan pihak perusahaan Mitra SP3, terdapat surat kuasa penarikan dana KUR yang diberikan oleh debitur/nasabah KUR kepada pihak perusahaan Mitra SP3 selaku penjamin, untuk kembali disalurkan kepada debitur/nasabah KUR secara bertahap dengan melakukan analisa kemampuan hasil usaha debitur/nasabah yang merupakan analiasa kemampuan mengangsur kredit KUR.
Berdasarkan surat kuasa tersebut, maka pihak perusahaan Mitra SP3 bertanggungjawab sepenuhnya kepada pihak Bank Artha Graha terkait dana KUR yang dicairkan kepada debitur/nasabah KUR. Dengan skema pencairan resmi sebagai berikut;
Dana KUR dicairkan pihak Bank Artha Graha ke rekening debitur/nasabah, yang telah melalui proses Perjanjian Kredit dengan pihak Mitra SP3 sebesar Rp 25 juta rupiah. Dengan berdasarkan Perjanjian Kredit, dan surat kuasa penarikan dana KUR yang ditanda-tangani oleh debitur/nasabah, maka penyaluran diambil alih sepenuhnya oleh Mitra SP3 sebagai pihak penjamin debitur/nasabah KUR.
Dana KUR yang dicairkan oleh pihak Bank Artha Graha sebesar Rp 25 juta rupiah dengan total angsuran sebesar Rp 800 ribu per bulan selama 36 bulan.
Maka dengan menggunakan analisa kemampuan hasil usaha dan kemampuan mengangsur debitur/nasabah, maka pihak Mitra SP3 mencairkan kepada debitur/nasabah KUR sebesar Rp 5 juta rupiah sebagai pencairan tahap pertama, dengan sisa dana KUR debitur/nasabah KUR yang dipegang oleh Mitra SP3 sebesar Rp 20 juta rupiah.
Dana pencairan tahap pertama sebesar Rp 5 juta rupiah ini, debitur/nasabah KUR dibebankan angsuran sebesar Rp 160 ribu rupiah per bulan selama 36 bulan atau selama 3 tahun. Sedangkan untuk angsuran sisa dana KUR sebasar Rp 20 juta rupiah, sebesar Rp 640 ribu rupiah, ditanggung oleh pihak Mitra SP3 selama kredit berjalan.
Pada pencairan tahap pertama Rp 5 juta rupiah kepada debitur/nasabah KUR, pihak Mitra SP3 akan melakukan potongan angsuran 6 bulan pertama, sebesar Rp 960 ribu rupiah (Rp 160 ribu x 6 = Rp 960 ribu). Maka Dana yang diterima bersih oleh debitur/nasabah Rp 4 juta 40 ribu rupiah. Dan debitur/nasabah akan mulai mengangsur pada bulan ke 7 hingga ke 36.
Apabila pihak debitur/nasabah KUR dalam perjalanan angsuran kredit KUR tidak ada keterlambatan/tunggakan atau lancar sepanjang 12 kali angsuran di tahun pertama untuk pencairan tahap pertama Rp 5 juta rupiah, maka pihak debitur/nasabah KUR bisa mengajukan penambahan dana KUR sebesar Rp 5 juta rupiah untuk tahap kedua. Dengan kelipatan angsuran seperti angsuran pada pencairan Rp 5 juta tahap pertama.
Pencairan dilakukan secara bertahap hingga dana KUR sebesar Rp 25 juta rupiah habis terpakai oleh debitur/nasabah KUR dengan pencairan bertahap sesuai dengan analisa kemampuan usaha dan analisa mengangsur yang dilakukan oleh pihak Mitra SP3.
Apabila dalam perjalanan kredit KUR ini, debitur/nasabah melanggar komitmen dan perjanjian kredit yang telah disepakati, atau tidak mengangsur, atau kredit macet, maka dana sisa KUR yang ada di Mitra SP3 tidak lagi akan dicairkan ke debitur/nasabah KUR, dan dikembalikan lagi ke pihak Bank Artha Graha dengan sistem pelunasan termasuk bunga kredit oleh pihak Mitra SP3 kepada pihak Bank Artha Graha.
MEKANISME
PELAKSANAAN
KUR PERTANIAN
Mekanisme penyaluran KUR Pertanian Bank Artha Graha juga dilakukan sepenuhnya oleh pihak Mitra SP3. Untuk penyaluran KUR Pertanian, debitur/nasabah yang berhak mendapatkan Dana KUR ini adalah benar-benar petani kecil dan memiliki lahan pengolahan pertanian. Pencairan dana KUR juga disalurkan melaui koperasi petani atau kelompok tani yang ada di wilayah setempat, dan atau petani binaan pihak Mitra SP3 KUR Bank Artha Graha.
Platform anggaran yang dikucurkan pada KUR Pertanian ini sama dengan KUR Micro yakni sebesar Rp 25 juta rupiah untuk satu orang debitur/nasabah KUR. Dengan persyaratan serta format dan mekanisme pencairan/penyaluran sebagai berikut;
Petani yang bisa mendapatkan atau ikut serta pada program KUR Pertanian Bank Artha Graha ini adalah petani dengan lahan pengolahan seluas minimal 1,5 hektar per orang. Dan untuk kelompok tani, disesuaikan atau diakumilasikan dengan jumlah anggota dengan jumlah luas lahan pengolahan kelompok tani tersebut. Misalnya, anggota kelompok tani berjumlah 10 orang petani, berarti luas lahan pengolahan juga harus sebanyak 15 hektar.
Sistem pencairannya, setiap debitur/nasabah KUR Pertanian dicairkan ke rekening sebesar Rp 25 juta rupiah dengan jumlah angsuran Rp 800 ribu rupiah per bulan selama 36 bulan, atau selama 3 tahun. Dengan format pencairan, 6 kali angsuran pertama dipotong dimuka sebesar Rp 4,8 juta rupiah, dana penyertaan modal sebesar Rp 5 juta rupiah dibekukan di rekening debitur/nasabah dengan catatan akan dicairkan ke debitur/nasabah apabila kredit ini sudah dilunasi oleh debitur/nasabah selama 36 kali angsuran. Maka, dana sisa yang disalurkan ke debitu/nasabah petani adalah Rp 15,2 juta dari platform dana KUR Pertanian sebesar Rp 25 juta rupiah.
Dengan mekanisme dan pengaturan serta kerjasama yang disepakati antar kelompok tani dan pihak Mitra SP3, maka diatur dari dana Rp 15,2 juta rupiah tersebut, diatur untuk memenuhi kebutuhan serta pembiayaan pertanian antara Mitra SP3 dan Kelompok Tani bersama petani yang adalah debitur/nasabah KUR.
Perincian pelaksanaan anggaran KUR pertanian yang dicairkan ke petani sebesar Rp 15,2 juta rupiah sebagai berikut; biaya produksi 1 hektar lahan untuk tanaman jagung, sebesar Rp 8 juta rupiah. Mulai dari pembelian bibit, pembelian pupuk hingga pembiayaan panen. Sementara dana sisa sebesar Rp 7,2 juta akan dipotong juga biaya administrasi dan sisanya untuk pembiayaan tenaga atau gaji petani.
Untuk 1 hektar lahan dengan modal pembiayaan sebesar Rp 8 juta, maka hasil pertanian khusus jagung, akan menghasilkan pertanian antara 7 sampai 9 ton hasil pertanian jagung. Dari total produksi KUR pertanian ini juga, nantinya akan dibagi hasil dengan para petani debitur/nasabah KUR sebesar 40 persen dari total panen yang dikembalikan untuk petani. Sementara 70 persen dari hasil panen diolah oleh koperasi petani atau Mitra SP3 selaku penjamin dan pembina debitur/nasabah petani.
Demikian kronologis pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Artha Graha untuk menjadi acuan dan konfirmasi tertulis dari pihak Perusahaan Mitra SP3 KUR Bank Artha Graha dalam hal ini PT Budimas Pundi Nusa dan PT Roka Berkat Abadi. Terima Kasih.
Hormat Kami,
RONALD MB ROMPAS
Consultan Media/Media Center
Mitra SP3 Bank Artha Graha Manado