JT, Terduga Penculik Anak di Bolmong Ini Minta Hakim Jatuhkan Vonis Mati, Netizen : Semoga Dikabulkan

oleh -270 Dilihat
oleh
JT alias Jemmy terduga pelaku penculikan anak di Bolmong (Foto : tangkapan layar video yang beredar/detotabuan.com)

BOLMONG,DETOTABUAN.COM –JT alias Jemmy (44) tersangka kasus penculikan dan pembunuhan seorang bocah 5 tahun asal Desa Inuai, Kecamatan Passi, kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Sulawesi Utara telah ditangkap Polisi.

Pria berbadan kekar itu ditangkap aparat kepolisian Polsek Dondo, Polres Toli – toil, Rabu 15 Februari 2023 disebuah rumah saat tengah bersama dengan pacarnya disebuah rumah Toli-toli, Provinsi Sulawesi Tengah.

Menariknya, dalam sebuah video berdurasi 1 menit 32 detik yang beredar di media social, Jemmy justru membuat pengakuan yang mengejutkan.

Baca Juga: Terduga Pelaku Penculikan Anak di Bolmong Berhasil Ditangkap di Toli-toli

“Kita sosuka momati, kita pe kamanakan so ka Jakarta, so ndak ada sayang pakita, “ ucapnya dalam video tersebut.

Seorang aparat kepolisian kemudian menanyakan perihal motif penculikan dan dugaan pembunuhan bocah 5 tahun yang dilakukan oleh Jemmy Tambanua.

“Sostress kita, depe papa putar teip (Musik.red) kuat-kuat, mengganggu, kita sosuka  mati, skarang ngoni tembak pakita,” tambahnya.

Tak hanya itu, Jemmy juga meminta Hakim, apabila akan menjatuhkan hukuman kepadanya agar tidak hanya hukuman seumur hidup, namun di vonis tembak mati.

Baca Juga: Rumah Orang Tua MP Korban Hilang Dikunjungi Ketua DPD KNPI Bolmong

“Kita mominta pa Hakim, kalu cuma hukuman seumur hidup kita nimau, kita suka harus hukuman tembak, ngoni dengar satu Indonesia, kita sosuka mati,’ ujarnya lagi.

Menurut Jemmy, sebenarnya semalam sebelum ditangkap, ia hendak melakukan percobaan bunuh diri, namun dihadang oleh pacarnya.

“Sebenanrnya tadi malam kita somo bunuh diri Cuma maitua tahang, Kita so ndak makang 2 hari, deng so ndak momakang biar ngoni mobekeng apa nanti ngoni lia,” ujarnya diakhir video.

Video tersebut kemudian mendapatkan beragam tanggapan dari Nitizen, bahkan salah satu akun Facebook berharap, agar Hakim mengabulkan apa yang menjadi permintaan terduga pelaku, agar menjadi pelajaran dan membuat efek jera.

“Mudah-mudahan hakim kabulkan ngana pe permintaan,” komentar salah satu netizen.

“Ndak da hati ngana,” tambah nitezin lainnya.

Diketahui, pelaku JT alias Jemmy ini sebelumnya sempat menjadi DPO setelah dicurigai sebagai terduga penculikan anak dibawah umur di Desa Inuai Kabupaten Bolmong, pada 12 Januari 2023 lalu.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

No More Posts Available.

No more pages to load.