BOLMONG,DETOTABUAN.COM – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Bolmong, kembali melakukan verifikasi media cetak maupun media siber (Online.red), yang telah melakukan kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Bolmong tahun 2018.
Kepala Dinas Kominfo Parman Ginano melalui Kabid Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik Harry J. Moka, SIP mengatakan, verifikasi yang dipimpin Kepala Seksi Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik, Rini Pakaya, SPi. Dalam rangka evaluasi dan monitoring sejumlah media yang telah melakukan kerjasama.
“Melalui kegiatan ini dapat kita lihat, mana media yang benar-benar masih aktif melakukan penyebarluaan informasi public agenda Pemkab bolmong, serta mana yang tidak,” terangnya, saat dihubungi via seluler, Rabu (6/6) tadi.
Menurut Harry, hasil evaluasi ini, nantinya akan menjadi bahan pertimbangan Diskominfo, dalam melanjutkan kerjasama dengan media-media tersebut, memasuki triwulan ketiga tahun anggaran 2018.
“Kalau dari hasil evaluasi ada media yang tidak lagi maksimal dalam menjalankan kewajibannya sebagaimana tertuang dalam kontrak kerja (MoU), maka tentu akan diberikan punishment, berupa pengurangan jumlah kontrak,” terang Harry.
Pada kegiatan ini lanjutnya, Kominfo membagi beberapa tim, yang tersebar di Bolmong Raya dan Manado. “Ada beberapa tim, baik yang melakukan verifikasi media siber maupun penyebaran Koran media cetak di 15 Kecamatan se-Kabupaten Bolmong,” kata Koordinator Tim Monitoring Media Cetak dan Siber Diskominfo Bolmong itu.
Ia juga memastikan, bahwa pihaknya benar-benar profesional dalam melakukan verifikasi, karena Kominfo hanya akan bekerjasama dengan media yang benar-benar komitmen dalam menjalankan kerjasama.
“Kami berharap pihak media dapat bekerjasama dengan baik, sehingga kemitraan antara Pemkab dan Media tetap terjaga hingga ditahun-tahun yang akan datang,” pungkasnya.
Diketahui, verifikasi yang dilakukan Diskominfo Kabupaten Bolmong ini bukanlah yang pertama dilakukan, sebelumnya pada akhir tahun 2017 lalu, verifikasi menyangkut badan hukum, keberadaan kantor dan struktur perusahaan juga dilakukan. Hal ini merupakan syarat utama dalam melakukan kontrak kerja dengan Pemkab Bolmong tahun 2018. (Tio)