BOLMONG,DETOTABUAN.COM – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bolaang Mongondow (Bolmong) ingatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmong untuk bisa mencabut ijin PT.Malysa Sejaterah yang telah mengakibatkan kecaman masyarakat Desa Tiberias dengan memblokade jalan trans sulawesi dan juga mengakibatkan adanya kontak fisik antara aparat dan warga hingga penahanan dua orang warga Desa Tiberias.
Ketua Komisi I Yusra Alhabsy mengatakan apa yang menjadi aspirasi masyarakat harus direspon Pemkab Bolmong agar tidak menjadi aksi anarkis dikarenakan kekecewaan mereka (Warga,red).
“Pemkab harus respon apa yang disampaikan oleh masyarakat, jangan hanya dibiarkan minimal dicarikan solusi atau jalan keluar, ambil langka-langka luar biasa yang menjadi tuntutan ratusan warga,” kata Yusra, Kamis (15/09/2016).
Jika status ijin perpanjangan HGU itu sudah berakhir maka Pemerintah daerah kembalikan ke masyarakat untuk pengelolaanya jangan sampai ada pengangguran.
“Kalau tanah yang dikuasai sudah berakhir ijinya, maka wajib dikembalikan lagi ke masyarakat untuk pengelolaan tanah tersebut jangan ada pengangguran di Desa itu,” tegasnya.
Dirinya juga mengingatkan kepada masyarakat Desa Tiberias Kecamatan Poigar untuk bisa menahan diri selama proses pencabutan ijin berjalan, demi keamanan dan stabilitas daerah.
“Kami minta agar warga bisa menahan diri untuk stabilitas daerah,” pungkasnya.
Ketua komisi I ini akan mencarikan solusi yang tepat guna menyelesaikan permasalahan yang ada.