BOLMONG,DETOTABUAN.COM – Tim Kuasa Hukum Hi. Salihi Bue Mokodongan (SBM), akhirnya memberikan klarifikasi, terkait kabar penyitaan aset SBM, berkaitan dengan kasus hutang-piutang yang saat ini sedang berproses di Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu.
Menurut Kuasa Hukum SBM, Ibrahim Podomi SH, bahwa apa yang dilakukan pihak PN Kotamobagu hanya bagian dari proses masalah yang telah dilaporkan oleh Muhammad Wongso. “Ini sebenarnya tidak ada masalah. Apa yang dilakukan oleh pihak PN Kotambagu tersebut adalah proses atau mekanisme hukum. Hanya saja warga sudah terlanjur terprovokasi dengan sejumlah isu sesat yang di kemas oleh pihak-pihak tertentu. Kehadiran mereka hanya untuk melakukan pendataan harta SBM dan bukan penyitaan,” kata Ibrahim
Ibrahim menegaskan, bahwa proses ini bukan seperti yang dibayangkan kebanyakan orang. Dimana kedatangan pihak PN hanya ingin membuktikan atau melihat apakah asset yang di permasalahkan, masih ada atau tidak.
“Sampai dengan saat ini, tidak ada satupun aset milik dari klien kami (SBM) yang disita ataupun di pindah-tangankan. Sebab, jangankan untuk menguasai, memberi lebel pun belum bisa di lakukan, mengingat prosesnya masih sementara berjalan dan belum ada keputusan tetap dari pengadilan,” paparnya.
Senada disampaikan kuasa hukum SBM, Ferry Satria Dilapanga SH. Ia menjelaskan, bahwa kasus yang dilaporkan oleh Muhamad Wongso di PN Kotamobagu tersebut masih membutuhkan proses yang sangat panjang.
“Masih butuh proses yang panjang, butuh pembuktian, apakah benar telah terjadi pinjam-meminjam sesuai kesepakan kedua belah pihak. Kejadianya sudah cukup lama sehingga memerlukan ketelitian dalam mengambil keputusan sehingga tidak ada pihak yang dirugikan,” terang Ferry
Terkait kehadiran pihak pengadilan di kediaman SBM beberapa hari lalu, Ferry mengatakan, bahwa pihak PN hanya melakukan pengecekan atas asset yang menjadi jaminan, “ Dua hal yang dilakukan pihak pengadilan disana, pertama melakukan pendataan asset, kedua memastikan bahwa asset tersebut benar milik klien kami,” jelas Ferry
Meski demikian kata Ferry, ia mminta pihak PN Kotamobagu untuk mempertimbangkan lagi waktu dan kondisi pendataan aset tersebut, mengingat yang bersangkutan merupakan calon Bupati. “ Baiknya, karena klien kami sedang menghadapi Pilkada, pihak PN dapat mempertimbangkan hal tersebut, Saya jamin semua asset milik klien kami tidak kemana-mana,” pungkas Ferry (MC)