BOLMONG,DETOTABUAN.COM – Hingga batas waktu pengerjaan selesai, pembangunan jembatan penghubung sepanjang 25 meter antara desa Mondatong dan Pomoman, Kecamatan Poigar Kabupaten Bolmong, dengan nilai kontrak sebesar Rp 5.413.591.000 oleh PT. MARGA DWIGUNA, tak kunjung selesai.
Hal ini berlawanan dengan janji Penanggung jawab Lapangan PT. MARGA DWITAGUNA, Olvry Tamunu, yang mengatakan akan menyelesaikan pekerjaan tersebut sampai batas waktu 31 Desember 2017.
Terkait hal itu, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Sulut, Firdaus Mokodompit, meminta pemerintah kabupaten Bolmong memblacklist pihak perusahaan dari semua proses tender di Kabupaten Bolmong. Ia menilai kontraktor tidak professional dalam melakukan pekerjaan.
“Kontraktor seperti ini baiknya di blacklist, hanya merugikan keuangan negara, bahkan terinformasi, meski pemenang kontrak adalah PT. Marga Dwiguna, namun yang mengerjakan sudah pihak lain, ini contoh kontraktor yang tidak bertanggungjawab,” tegas Firdaus.
Selain itu, Firsdaus juga mendesak dinas terkait untuk merekomendasikan TGR, kepada pihak perusahaan. “Hasil investigasi kami, pekerjaan dilakukan tidak sesuai spek, mana bisa jembatan dengan anggaran 5,4 miliar, didapati hanya menggunakan besi 6 dan besi 10, sehingga dinas terkait harus memeriksa pekerjaan itu,” beber Firdaus.
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bolmong, Channy Wayong ketika dikonfirmasi media ini membenarkan jika pengerjaan jembatan tersebut belum rampung.
“Dari hasil pemeriksaan PU dilapangan, memang pekerjaan baru mencapai 80 persen, sehingga yang dibayarkan juga hanya sesuai pekerjaan,” ujar Kadis yang baru dilantik itu.
Diketahui, sumber dana pembangunan jembatan tersebut dari Dana Alokasi Khusus (DAK) yang dimasukkan ke APBD Perubahan Kabupaten Bolmong tahun 2017.
Sayangnya, saat sedang proses pekerjaan, jembatan senilai 5,4 miliar itu ambrol/patah pada tanggal 8 November 2017, warga menduga pekerjaan tidak sesuai spesifikasi.
(Tio)