BOLMONG, DETOTABUAN.COM – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) mengungkapkan, minimal 8 Persen dana desa (DD) dapat digunakan untuk penanganan pandemi Covid-19 di desa.
“Ini penegasan dari Dirjen Bina Kemendes pada saat rapat koordinasi melalui Zoom meeting se-Indonesia,” kata Sekretaris DPMD Candra Mokoginta, (10/2/2022).
Candra menjelaskan, dalam instruksi Kemendes tersebut menyebutkan DD dapat digunakan pada PPKM skala mikro melalui kewenangan desa.
“Jadi minimal 8 Persen wajib penganggaran DD untuk pengendalian Covid-19,” ungkapnya.
Begitu juga, jika penganggaran DD dalam penanganan Covid-19 dibawah 8 Persen maka DD desa setempat itu akan di potong pada anggaran berikutnya.
“Di 8 persen ada penekanan bagi pemerintah desa Sangadi dan BPD harus buat posko kesehatan Covid-19,” ujar Candra.
Ia menyebutkan, penganggaran dalam pengendalian Covid-19 diantaranya sosialisasi penanganan pandemi, kemudian han sanitizer, masker, vitamin, yang diberikan kepada warga yang terkena dampak Covid-19.
Untuk itu, diwajibkan bagi setiap desa di Bolmong untuk menganggarkan 8 Persen tersebut dalam DD, jika tidak tentu akan dipotong anggaran desanya.
“Kami berharap semua desa di Bolmong dapat menganggarkan 8 Persen untuk pengendalian Covid-19, karena sudah jelas penegasan dari Dirjen Bina Kemendes tadi pada saat Zoom meeting dengan seluruh Sangadi atau kepala desa, BPD dan Camat se-Indonesia,” tutup Candra.
Pantauan, organisasi pimpinan perangkat daerah hadir ikuti zoom meeting yakni Kadis PMD Abdussalam Bonde, Sekretaris DPMD Candra Mokoginta, Kadis PolPP Zulfadly Binol, Kaban Penanggulangan Bencana Daerah Sahril Mokoagow, dan Sekretaris Adrianus Manoppo. (*).