BOLMONG,DETOTABUAN.COM – LSM Laskar Anti Korupsi (LAKI) Sulut, Kamis (18/10) kemarin, resmi melaporkan dua kasus sekaligus ke aparat hukum, yakni kasus Dugaan penyalahgunaan wewenang Dana Desa Nanasi Timur dan Proyek rehabilitasi dan Rekontruksi pengaman pantai Desa Poigar 1, yang dikerjakan CV. Fajar Naton.
“Dua kasus tersebut, telah kami laporkan ke Mapolres dan Kejaksaan Kamis Kemarin,” ujar Ketua LAKI Sulut, Firdaus Mokodompit didampingi Pengurus DPC LAKI Bolmong Indra Mamonto, Jumat (19/10).
Firdaus mengungkapkan, pemindahan Dandes Nanasi Timur yang berjumlah ratusan juta rupiah dari rekening Desa, ke rekening pribadi oleh oknum Pjs Sangadi Nanasi Timur tidak bisa dibenarkan.
“Dengan dalil apapun, tindakan tersebut tidak bisa dibenarkan, karena Dandes adalah uang negara, bukan uang pribadi,” sebutnya.
Pun demikian dengan proyek rehabilitasi dan rekontruksi pengaman pantai yang terletak di Desa Poigar 1 Kecamatan Poigar Kabupaten Bolmong.
Firdaus menduga, Proyek berbanderol Rp 1 Miliar lebih yang dikerjakan oleh CV. Fajar Naton, terindikasi jauh dari standar mutu dan tidak mengacu ke spesifikasi teknis proyek.
“Banyak bois yang retak diduga menggunakan campuran 1 banding banyak, pun demikian dengan isi bois, harusnya menggunakan campuran semen dan sirtu, namun hasil investigasi kami hanya menggunakan pasir pantai,” terangnya.
Firdaus berharap, Polres Bolmong maupun Kejaksaan, secepatnya menindaklanjuti dua laporan ini sehingga menjadi pembelajaran bagi siapapun yang coba-coba bermain dengan uang negara.
(Tim)