BOLMONG,DETOTABUAN.COM – Pelindung dan Penasihat Cafe Weris, Irawan Damopolii, menyesalkan surat peringatan yang dilayangkan Pemerintah Kabupaten Bolmong, melalui Kepala Dinas (Kadis) Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP).
Pasalnya, surat peringatan yang dilayangkan ke Cafe Weris Rabu (19/4) tadi, selain terburu-buru juga dinilai terlalu mengada-ada. “Yang pertama, pada surat tersebut langsung men-justice bahwa aktifitas cafe weris dianggap sudah seperti Pub/Discotik, padahal kenyataannya tidak seperti itu, harusnya pihak pemerintah melakukan kroscek terlebih dahulu, kemudian memanggil semua pihak untuk dilakukan klarifikasi,” tegas Irawan, saat melakukan konferensi pers, Rabu (19/4) siang tadi.
Yang kedua kata dia, berkaitan dengan jam operasional Cafe Weris. Ia menilai, itu bukan ranahnya Dinas Penananaman Modal, karena yang memberi ijin keramaian adalah pihak kepolisian, terkecuali untuk SIUP, SITU, HO sehingga ia menilai PMPTSP salah ‘kamar’. “Saya pikir dinas penanaman modal sudah terlalu jauh mengintervensi pemilik usaha,” terangnya.
Nah, berkaitan dengan prosedur atau tata cara surat-menyurat, Seharusnya kata Irawan, langkah awal yang dilakukan pemerintah adalah memberikan surat teguran kemudian surat peringatan itupun sebanyak 3 kali. Bukannya langsung melayangkan surat peringatan pertama sekaligus peringatan terakhir seperti itu, ia menilai PMPTSP terlalu arogan.
“Disitu tertulis jika dalam jangka waktu 30 hari managemen Cafe Weris tak menindaklanjuti surat tersebut, maka langsung dilakukan pencabutan ijin, ini adalah tindakan sewenang-wenang. Sehingga apa yang dilakukan Kadis dapat membuat para investor
ketakutan memasuki wilayah Bolmong. Sehingga, saya meminta Bupati dapat memberikan teguran kepada Kadis PMPTSP Teguh Haryanto,” tandas Irawan.
Sementara itu, Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Teguh Haryanto, ketika dihubungi sejumlah awak media menjelaskan, bahwa surat tersebut baru bersifat teguran, ia berjanji akan mempertemukan managemen Cafe Weris dan pihak pelapor, dalam hal ini Pemuda Desa Kopandakan II untuk dilakukan mediasi.
“Surat itu baru bersifat teguran, tanggal 25 April nanti, kita akan pertemukan owner Cafe Weris dan Pemuda Kopandakan II, untuk di mediasi berkaitan dengan persoalan tersebut, mudah-mudahan kita mendapatkan jalan keluar terbaik, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan,” kata Haryanto ketika dikonfirmasi via seluler, Rabu sore tadi.
(Rik/Tio)