Masa Jabatan 193 Sangadi di Bolmong Resmi Diperpanjang, 6 Penjabat dan 1 Plt Sangadi Tunggu Petunjuk Kemendagri

0
35
Kabid Bina Pemerintahan Desa dan Pengembagan Desa, Isnaidin Mamonto. (Foto: Indra S. S. Ketangrejo)

Detotabuan.com,BOLMONG – Masa Jabatan 193 Kepala Desa (Sangadi) di Kabupaten Bolmong resmi diperpanjang menjadi 8 tahun, Kamis 4 Juli 2024 tadi.

Dari perpanjangan tersebut sebanyak 97 Sangadi akan mengakhiri jabatan pada 19 Desember 2027, sementara 96 lain akan mengakhiri masa jabatan pada 16 Maret tahun 2030, lantas bagaimana dengan nasib 6 Penjabat dan 1 Pelaksana Tugas (Plt) Sangadi.

Dikonfirmasi awak media, Kepala Dinas PMD Bolmong Abdusalam Bonde, S.Hi, M.Hi melalui Kepala Bidang PMD Isnaidin Mamonto mengatakan, terkait hal itu, Pemkab Bolmong masih menunggu petunjuk Kemendagri.

“Kalau untuk 6 Penjabat dan 1 Plt kita masih menunggu petunjuk Kemendagri apakah akan dilakukan Pemilihan Antar Waktu (PAW) atau hanya perpanjangan SK Bupati sampai dengan dilakukan pemilihan Sangadi berikut yaitu pada tahun 2027 atau 2030 nanti,” ujarnya.

Namun ia meyakini, bahwa pelaksanaan PAW Sangadi di 7 Desa ini, sangat kecil kemungkinannya, sebab Bolmong masih akan menghadapi agenda besar yaitu pelaksanan Pilkada serentak pada tanggal 27 November 2024.

“Intinya kita tetap menunggu petunjuk Kemendagri, apapun yang direkomendasikan Kemendagri tentu itu yang akan kita jalankan,” pungkasnya. (Tio)

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.