BOLMONG,DETOTABUAN.COM – Ada hal menarik yang dibeberkan Fraksi Keadilan Nasional Sejahtera (F-KNS) DPRD Bolmong, saat menyampaikan pandangan Fraksi yang dibacakan Chindra Y. P Opod, ketika Paripurna APBD-Perubahan 2016, Kamis (29/9) tadi malam.
Dimana, KNS sempat menyinggung salah satu SKPD, terkait dugaan penggunaan kendaraan dinas (kendis) untuk kepentingan politik.
“Catatan yang perlu kami sampaikan kepada Pj Bupati, agar melarang penggunaan fasilitas negara (Kendis) untuk kepentingan politik. Misalnya, melarang kendaraan Dinas salah satu SKPD, agar tidak digunakan untuk mengawal salah satu kandidat bakal calon bupati,” tegas Opod.
Saat coba diperjelas oleh sejumlah awak media terkait informasi tersebut, Opod terkesan menghindar, dan coba melempar ke ketua Fraksi.
“Jangan Tanya ke saya, coba langsung ke ketua Fraksi, saya tidak tahu apa-apa tentang itu, soalnya kita baru sampe, kong dorang suru baca (Soalnya saya baru tiba, kemudian disuru membacakan),” terang Opod, ketika berusaha dikonfirmasi awak media usai rapat paripurna.
Terkait hal itu, Pjs Bupati Bolmong, Adrianus Nixon Watung langsung memerintahkan Sekertaris Daerah Ashari Sugeha untuk mencari tahu dan memanggil kepala SKPD yang bersangkutan, untuk dimintai klarifikasi.
Menariknya. berdasarkan informasi yang didapatkan media ini, catatan tersebut, ternyata dialamatkan kepada Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Bolmong.
Terpisah, Kepala Dishubkominfo Bolmong, Drs. Eka Putra Utama Korompot, Msi saat dikonfirmasi sejumlah awak media, memberikan klarifikasi atas tudingan tersebut.
“Yang Sebenarnya, Kendaraan Dishub digunakan oleh bendahara Dinas ke Bank Sulut Cabang Lolak. Nah, saat dalam perjalanan tiba-tiba ada mobil kandidat dibelakang. Dan itu hanya kebetulan saja. “ terang Korompot, saat dihubungi sejumlah awak media via seluler, Jumat (30/9).
Ia menegaskan, bahwa selaku ASN, dirinya memahami bahwa namanya kendaraan dinas, tidak boleh digunakan untuk kepentingan politik, apalagi mengawal iring-iringan salah satu kandidat bakal calon.
“Jadi sesuai aturan, jangankan mengawal iring-iringan (bakal calon). Untuk mengawal pejabat di Pemkab Bolmong saja Mobil Dishub tidak diperbolehkan, apalagi jika digunakan untuk kepentingan politik,” pungkas Korompot. (FM/Eds)