Bolmong,detotabuan.com – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Bolmong, kabarnya akan mengumumkan secara terbuka, jumlah pelanggaran dua pasangan Calon Kepala Daerah (Cakada) Kabupaten Bolmong selama melakukan tahapan pelaksanaan kampanye dialogis.
Hal ini sebagaimana disampaikan Pimpinan Panwaslu Bolmong bidang Pengawasan, Irfan Manangin, SIP. Rabu (11/1) kemarin.
Irfan mengatakan, selama tahapan kampanye dialogis berjalan, pihaknya banyak mendapatkan temuan dan laporan tentang pelanggaran kedua pasang calon di lapangan.
“Kita sedang merampungkan data-datanya. Apa bila sudah selesai, maka sebagai bentuk transparasi dan bentuk objektifitas pengawasan. tentu, ini akan kita umumkan secara terbuka,” kata dia.
Adapun, jenis-jenis pelanggaran yang banyak di lakukan oleh paslon dinataranya, soal ketepatan batas waktu kegiatan kampanye dialogis. “Sesuai waktu yang di sepakati oleh kedua paslon, unsur penyelenggara, serta pihak terkait lainya. batas waktu kampanye dialogis mulai pukul 12:00 wita hingga 17:00 wita. Sehingga, bila ada yang kampanye. Diatas jam yang di tentukan atinya, itu sebua pelanggaran,” jelasnya.
Dirinya pun sangat menyangkan, ketika terjadi sejumlah pelanggaran yang di lakukan oleh paslon, saat ia coba meberikan peringatan. pihak paslon, justru seolah mengabaikan teguran tersebut. “Tunggu saja, nanti akan kita umumkan. biar, ini juga bisa menjadi penilaian warga,” pungkasnya. (Tr2/Tio)