BOLMONG,DETOTABUAN.COM – Usai pleno penetapan Pasangan Calon (Paslon) yang dilangsungkan hari Senin, (24/10) kemarin, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow, langsung mempersiapkan tahapan selanjutnya yaitu pencabutan nomor urut.
“Agenda besok (Selasa), pencabutan nomor urut pasangan calon, Paslon wajib hadir karena itu diatur dalam PKPU, yang tidak hadir atau berhalangan tetap wajib melampirkan surat mandat kepada yang mewakili,” terang Ketua KPU Bolmong, Fahmi Gz Gobel.
Selain itu, Fahmi juga mengimbau, agar Paslon tidak membawa massa berlebihan saat pencabutan nomor urut.
“Kalau untuk mengerahkan massa, nantilah saat kampanye mulai tanggal 28 Oktober 2016 hingga sebelum masa tenang,” pungkasnya.
Diketahui, Senin (24/10) kemarin, KPU Bolmong telah menetapkan dua Paslon yang akan bertarung pada Pilkada Bolmong 2017 yaitu Salihi B Mokodongan-Jefri Tumelap (SBM-JiTu) yang diusung Partai Demokrat, Golkar dan Gerindra, serta pasangan calon Yasti Soepredjo – Yanny Tuuk (Y2), yang diusung PDIP, PAN, PKB, PKS dan NasDem. (ffm)