Pemkab Bolmong Gelar Sosialisasi Pedoman Tata Cara Perijinan dan Non Perijinan

oleh -131 Dilihat
oleh

ADVERTORIAL

Guna memberikan informasi terkait pedoman dan tata cara pelayanan perizinan dan non perizinan bagi para pelaku usaha, Pemerintah Kabupaten Bolmong melalui Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menggelar sosialisasi yang diselenggarakan di Aula Kantor Bupati Lantai II.

Kegiatan tersebut dibuka oleh Assisten II, Ir Yudha Rantung yang hadir mewakili Bupati Dra Hj Yasti Soepredjo Mokoagow.

Yudha, dalam penyampaiannya mengatakan, bahwa sosialisasi ini berkaitan dengan Penerapan PP nomor 24 tahun 2018 tentang pelayanan perizinan berusaha yang terintegrasi secara online melalui aplikasi Online Single Submission (OSS).

“Melalui aplikasi ini, pengusaha yang ingin mengurus izin bisa langsung mengetahui proses pengurusan berjalan atau tidak, karena sektor pelayanan publik sudah terintegrasi secara online,” ungkapnya.

Selain itu kata Yudha, setiap perizinan yang keluar akan mendapatkan nomor induk berusaha (NIB).

“Bupati Yasti mendukung penuh penerapan aplikasi OSS di perizinan terpadu secara online berkaitan dengan komitmen Pemda dalam meningkatkan pelayanan publik,” terangnya.

Menurut Yudha, pemanfaatan aplikasi OSS dalam pengurusan ijin, dapat mempercepat dan mempermudah bagi pelaku usaha dalam mengurus perijinan karena dapat dilakukan lewat aplikasi yang ada di smartphone.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Iryanto Husain menjelaskan, setelah NPWP selesai, OSS akan menerbitkan Nomor Induk Berusaha. NIB dikeluarkan dalam bentuk 13 digit angka acak yang diberi pengaman dan disertai dengan tanda tangan elektronik.

“Nantinya, NIB akan berfungsi sebagai identitas berusaha dan dapat digunakan pelaku usaha untuk mendapatkan izin usaha dan izin komersial atau operasional. Termasuk saat harus memenuhi persyaratan lain untuk izin usaha dan izin komersial atau operasional,” kata Husain.

Ia menambahkan, NIB juga akan berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), dan hak akses kepabeanan. “Pelaku usaha yang telah menerima NIB sekaligus terdaftar sebagai peserta jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan,” terangnya.

Kegiatan tersebut turut dihadiri perwakilan Ombudsman RI, Perwakilan DPMPTSP Provinsi Sulawesi Utara, instansi terkait, Perbankan, DPMTSP Kabupaten Bolmong serta para pelaku usaha yang ada di Kabupaten Bolmong.

(ADVE/Tio)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

No More Posts Available.

No more pages to load.